Ketua DPD RI Geram Dengar Kabar 2 Cucu Di Jadikan Jaminan Hutang Oleh Rentenir
Surabaya, Journalarta.com – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, tidak dapat menyembunyikan rasa geramnya mendengar kabar 2 cucu dari seorang warga Kota Bogor di jadikan jaminan utang oleh rentenir. 2 bocah itu bahkan sempat di tahan selama 20 hari.
Kasus ini telah di mediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Meski demikian, LaNyalla berharap masalah tersebut di usut sampai tuntas. Apalagi sempat muncul ancaman dari pihak rentenir.
“Sangat keterlaluan. Jelas ini bukan tindakan yang di benarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya,” tutur LaNyalla saat reses di Jawa Timur, Minggu (8/8/2021).
Menurut Senator asal Jawa Timur ini, permasalahan utang harusnya bisa di selesaikan dengan cara lain.
“Jangan libatkan anak-anak. Karena bisa berdampak pada psikologis anak-anak itu. Anak-anak harus di bebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar,” jelasnya.
Baca juga: Raih Emas Olimpiade Tokyo, Greysia/Apriyani Bikin Ketua DPD RI Bangga
Oleh sebab itu, LaNyalla meminta aparat kepolisian tetap mengusut kasus ini meski mediasi telah di lakukan dan anak-anak yang jadi jaminan telah dikembalikan.
“Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tau adakah kekerasan atau intimidasi yang di terima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak di ulangi pelaku. Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya,” tutur mantan Ketua Umum PSSI itu.
Peristiwa ini menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat. Untuk mengobati anaknya yang sakit, ia meminjam uang kepada M. Namun, M meminta cucu Mardiyah agar di jadikan jaminan dan di tahan selama 20 hari.
Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak kunjung memulangkan bocah laki-laki itu. Bahkan, M kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang kepada Nenek Mardiyah.
Mardiyah di sodorkan surat kesepakatan untuk di tandatangani ketiga belah pihak. Kesepakatannya, nenek Mardiyah memiliki utang sebesar Rp 15,4 juta kepada Ibu N dan utang sebesar Rp 4 juta kepada Ibu M.
Baca juga: Ketua DPD RI Minta Polri Usut Tuntas Penembak Wartawan di Sumut
Source: Humas DPD RI