Tim Opsnal Satreskrim Polres Bangka Amankan Dua Pelaku Pencurian Rumah Kosong
Bangka, Journalarta.com – Tim Buser Satreskrim Polres Bangka melakukan penangkapan dugaan pelaku kasus pencurian dirumah kosong di wilayah kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu (30/01/2022).
Sebelumnya Tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi tentang pelaku curat yang bernama VA yang diduga ada melakukan pencurian.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melakukan profailing serta mencari informasi keberadaan pelaku curat yang bernama VA dengan masyarakat di seputaran tempat kejadian perkara (TKP) tersebut.
Setelah itu Tim Opsnal Polres Bangka mendapat informasi dari masyarakat tentang nama dan ciri-ciri pelaku pencurian tersebut. Tidak ingin menyia-nyiakan informasi tersebut, Tim Opsnal Polres Bangka langsung melakukan penyelidikan dan mencari informasi tentang pelaku pencurian tersebut.
Alhasil, Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan 2 ( Dua ) orang laki-laki yang bernama VA als GONOK dan AF als UCIL yang berada di Bukit Siam Kel. Bukit Betung Kec. Sungailiat Kab.Bangka, Rabu (01/02/2022).
Kapolres Bangka Indra Kurniawan, SH. S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Ayu Kusuma Ningrum,S.I.K menjelaskan, setelah diamankan, kedua pelaku dilakukan introgasi dan pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di 9 (sembilan) TKP di wilayah kec. Sungailiat yang mana 2 TKP pencurian dengan pemberatan dengan barang bukti 1 (satu) buah jam dinding, 1 (satu) buah lukisan kaligrafi yang bertulisan arab, 1 (satu ) buah TV merk SHARP 32 in berwarna hitam, 1 (satu) buah jam tangan tangan merk GUCCI berwana hitam, 1 (satu) buah mesin air, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg di Jln Komplek Grasi Baru Kel. Sri Menanti Kec. Sungailiat Kab.Bangka berdasarkan (LP/B – 131/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022) dan pencurian dengan pemberatan.
Kemudian lanjut Ayu, 1 (satu) buah Kulkas, 1 (satu) buah tabung gas elpiji yang berukuran 12Kg Di Jl. Jend.Sudirman Kel.Parit Padang Kec.Sungailiat Kab.Bangka berdasarkan (LP/B – 132/II/2022/SPKT/Polres Bangka/Polda Babel tanggal 01 Februari 2022), serta 7 TKP lainnya masih belum dilaporkan oleh korban.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan ke Polres Bangka guna penyidkan lebih lanjut”, Pungkas Kasat Reskrim.(Red)