Pangkalpinang, Journalarta.com – Sidang praperadilan Rahmat Widodo dengan agenda konklusi/kesimpulan kembali digelar di Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Senin (10/3/2025) pukul 09.00 Wib.
Kuasa Hukum Armansyah, SS, SH dalam agenda konklusi/kesimpulan yang dalam hal ini sebagai pemohon menyatakan bahwa uraian permohonan adalah tidak sah dan melanggar azaz hukum karena termohon dengan alasan-alasan tidak berdasarkan yang jelas sehingga kabur dan tidak mendukung dalam hal ini termohon ada (kepolisian republik Indonesia C/q Kepolisian daerah kepulauan Bangka Belitung).
Ia menambahkan bahwa tindakan terlapor tersebut telah menyebabkan kerugian dari pihak almarhum pak Sri Dwi Joko dan anak- anak sebagai ahli warisnya. Kemudian keluarga almarhum Mardin serta ahli warisnya yang berdampak negatif dan haknya sebagai anak kandung hancur akibat yang diduga dilakukan terlapor Yuli dan kawan kawan.
“Keluarga dari almarhum Sri Dwi Joko dan almarhum MARDIN berharap semoga almarhum diterima di sisi Allah dan tidak ada lagi halangan di dunia yang selama ini memberatkan almarhum di akhirat,” kata Armansyah.
Dalam permohonan kuasa hukum, Armansyah telah menyerahkan bukti – bukti dari P-1 sampai P-17 di kesimpulan secara utuh untuk menyeluruh bahwa bukti- bukti pemohon tersebut kuat dan berdasarkan hukum.
Ia menyebut maka sepatutnya diterima dan di pertimbangkan dari majelis hakim tunggal Marolop Winner Pasrolan Bakara, S.H , M.H sebagai bukti yang membenarkan dan menguatkan dalil-dalil dari bukti pemohon dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
“Harapan pemohon dalam hal ini Rahmat Widodo sebaik ahli waris almarhum Sri Dwi Joko berharap ke majelis hakim tunggal tidak berpihak kepada salah satu pihak,” ujarnya.
Armansyah berharap dan yakin hakim majelis tunggal memberikan keputusan berdasarkan hati nurani bukan atas permintaan biar menjadi amal ibadah di dunia dan di akhirat.
“Saya yakin 1000% kepada Allah SWT membantu memberikan jalan dan solusinya dalam hal ini, sehingga terbongkar misteri desa rebo/pantai takari yang selama ini bersengketa dari tahun 2020 sampai tahun 2025,” harapnya.
Armansyah juga mengingatkan bahwa perkara ini menjadi contoh lemah hukum di Bangka Belitung yang dalam perkara ini pelapor, bukti-bukti, saksi, dokumen/surat dan petunjuk belum bisa menentukan orang itu bersalah atau tidak, meskipun secara fakta hukum jelas tapi karena ada dugaan permintaan dari salah satu pihak sehingga membuat hukum menjadi lemah bagi pencari keadilan.
“Sepinter- pinter tupai melompat pasti dia akan jatuh juga. Yang nama kebusukan pasti akan terungkap dan tidak bisa di sembunyikan, apalagi dalam hal perkara ini sudah banyak merugikan banyak orang dan keluarga pemohon dan ahli waris Mardin serta masyarakat desa Rebo yang selama ini menunggu kepastian hukum,” pungkasnya. (*)
