Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
NEWS
BerandaNEWSSetelah FPI Dibubarkan, Kapolri Jenderal Idham…

Setelah FPI Dibubarkan, Kapolri Jenderal Idham Azis Menerbitkan Maklumat

Maklumat Dikeluarkan Untuk Memberikan Perlindungan dan Menjamin Keamanan Masyarakat

Jakarta, Journalarta.com – Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terbaru tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol, serta atribut yang berhubungan dengan Front Pembela Islam (FPI).

Maklumat ini dikeluarkan dan ditandatangani Idham Azis pada Jumat, 1 Januari 2021 atau beberapa hari setelah Menko Polhukam Mahfud MD mengumumkan pemerintah melarang FPI melakukan kegiatan, pada Rabu (30/12/2020).

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono membenarkan adanya maklumat terbaru dari Kapolri Jenderal Idham Azis bernomor Mak/1/I/2021 itu.

“Benar (maklumat terbaru,” kata Argo kepada wartawan, Jumat(1/1/2021).

Maklumat itu dikeluarkan untuk memberikan perlindungan dan menjamin keamanan masyarakat pasca-terbitnya SKB pelarangan FPI untuk beraktivitas sebagai ormas.

Baca juga : Pemerintah Secara Resmi Larang Kegiatan dan Penggunaan Simbol/Atribut FPI

Dalam maklumat itu, Jenderal Idham Azis meminta masyarakat untuk tidak terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan FPI.

Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol dan atribut FPI.

“Masyarakat segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI, serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” kata Idham dalam maklumat tersebut.

Jenderal Idham Azis meminta Satpol PP dengan dukungan TNI-Polri untuk melakukan penertian di lokasi-lokasi yang terpasang spandung/banner atau atribut yang terkait FPI.

Masyarakat juga diminta tidak mengakses, mengunggah dan menyebarkan konten terkait FPI baik melalui media sosial ataupun website.

“Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, maupun diskresi kepolisian,” kata Jnderal Idham Azis.(JPNN)

Baca juga : Ketua Dewan Pers Berikan Komentar Terkait Maklumat Kapolri Soal FPI

Leave a Comment