Komite II DPD RI Apresiasi Aturan Mewajibkan Pengusaha Beri Jaminan Untuk Nelayan
Jakarta, Journalarta.com – Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan yang merupakan turunan Undang-undang (UU) Cipta Kerja. Komite II DPD RI mengapresiasi aturan yang mewajibkan pengusaha pemilik kapal perikanan itu memberi jaminan sosial terhadap pekerja di kapal perikanan atau nelayan itu.
“PP Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan memberikan kepastian hukum mengenai jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Ini keberpihakan dari pemerintah kepada para nelayan,” ungkap Anggota Komite II DPD RI, Alexander Fransiscus, Rabu (3/3/2021).
Jaminan sosial yang di maksudkan dalam PP Nomor 27 Tahun 2021 adalah jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan. Selama ini, kata Alexander, jaminan sosial bagi nelayan kurang diperhatikan.
“Baru di pemerintahan Presiden Jokowi ada payung hukum mengenai jaminan sosial bagi nelayan. Padahal nelayan ini kan profesi ya, sama dengan profesi-profesi lainnya seperti karyawan dan buruh. Tapi selama ini tidak menjadi prioritas,” kata Alexander senator asal daerah pemilihan (dapil) Bangka Belitung itu.
Baca juga: Wakil Ketua DPD RI Proses Uji Klinis Vaksin Nusantara
“Padahal pekerjaan awak kapal ini risiko sangat tinggi. Kita tahu banyak nelayan yang hilang atau mengalami kecelakaan fatal di laut. Kami berterima kasih kepada pemerintahan Presiden Jokowi yang betul-betul memperhatikan kesejahteraan nelayan,” sambung Alexander.
Aturan tersebut mewajibkan pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nakhoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan. Nelayan harus memiliki jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera selama bekerja ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan.
“Jaminan kematian juga sangat penting, sehingga jika terjadi kecelakaan yang menyebabkan nelayan meninggal dunia, ada jaminan kehidupan bagi ahli waris dan keluarganya,” pungkas Alexander.
Baca juga: DPD RI: Usut Tuntas Oknum Polisi Jual Senpi ke KKB
Sumber : Humas DPD RI