Mendagri Terbitkan Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ Minta ASN Tidak Menggelar Halal Bihalal Pada Hari Raya Idul Fitri 2021
Pangkalpinang, Journalarta.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar halal bihalal pada Hari Raya Idul Fitri 2021. Hal itu demi mencegah penularan Covid-19 khususnya pada hari libur.
Arahan tersebut di atur dalam Surat Edaran Nomor 800/2784/SJ yang di rilis pada 4 Mei 2021 dan di tujukan kepada gubernur, bupati, serta wali kota. Selain itu Tito juga membatasi pejabat dan ASN menggelar kegiatan buka puasa bersama yang melebihi jumlah keluarga inti di tambah lima orang.
“Mencermati terjadinya peningkatan kasus penularan Covid-19 khususnya pada perayaan Idul Fitri 1441 H/Tahun 2020 yang lalu serta pascalibur Natal dan Tahun Baru 2021, perlu di lakukan antisipasi pelaksanaan kegiatan selama bulan Ramadan 1442 H/Tahun 2021 dan menjelang perayaan, saat, dan pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021,” bunyi surat tersebut seperti di tulis, Rabu (5/5/2021).

“Demikian untuk menjadi perhatian dan di laksanakan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Baca juga: Pemkab Bangka Tengah Siapkan Rp13 Milyar Untuk THR ASN
Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang pegawai negeri sipil (PNS) mudik pada masa lebaran tahun ini. Selain itu, PNS juga di larang untuk cuti pada periode menjelang dan usai Idul Fitri.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.
“Pegawai ASN dan keluarganya di larang melakukan kegiatan bepergian keluar daerah dan/atau mudik pada periode 6 sampai 17 Mei 2021,” bunyi surat edaran yang di tandatangani Menteri PANRB di Jakarta, Rabu (7/4/21) lalu.
Selain di larang bepergian, para aparatur sipil negara (ASN) juga di harapkan tidak mengajukan cuti selama periode pembatasan perjalanan. Pejabat pembina kepegawaian di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah juga tidak di perkenankan memberikan izin cuti.
Namun, kebijakan ini di kecualikan bagi PNS atau ASN yang melakukan cuti melahirkan, cuti sakit, dan cuti alasan penting. Cuti turut di berikan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang mengambil cuti melahirkan dan cuti sakit.(red)
Baca juga: THR ASN Pemkot Pangkalpinang Akan Cair Rabu Besok