Kementerian Perhubungan Jelaskan Larangan Mudik Cegah Lonjakan Kasus Covid-19.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan RI, Djoko Sasono menjelaskan penerapan larangan mudik di lakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus Covid-19 serta mengurangi resiko kematian terutama bagi masyarakat lanjut usia.
Hal ini di sampaikannya saat mengisi Focus Group Discusion (FGD) secara virtual dengan tema “Mengatur dan Mengendalikan Mudik di Wilayah Kep. Bangka Belitung di Masa Pandemi Covid-19”, Selasa (4/5/2021).
Dalam paparannya, Djoko menyebutkan bahwa alasan terbesar masyarakat tetap malakukan mudik walupun telah di tetapkan larangan oleh pemerintah adalah karena rumah dan tempat tinggal berada di kampung. Kemudian di ikuti mengunjungi orang tua dan bersilaturahmi bersama saudara, hingga jenuh dengan rutinitas di masa pandemi.
“Berdasarkan survei Litbang Kemenhub menunjukkan masih ada masyarakat yang bersikeras mudik meskipun telah ada pelarangan. Hingga saat ini untuk tujuan Bangka Belitung di prediksi berjumlah 159 ribu pemudik,” ujarnya.
Baca juga: Lewat Spanduk, Polres Bangka Barat Larang Masyarakat Untuk Mudik
Untuk dapat mengawal dan mengimplementasikan kebijakan pembatasan peniadaan mudik, Djoko menghimbau dan menekankan kepada seluruh stakeholder pusat untuk memiliki pemahaman dan persepsi yang sama atas ketentuan larangan mudik serta melakukan pengawasan tegas namun tetap humanis.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Perhubungan Bangka Belitung, Tajuddin menyampaikan pemerintah provinsi sangat mendukung kebijakan pusat terkait pengaturan perjalanan dalam negeri dalam rangka mengurangi penularan pandemi Covid-19 sehingga dapat kembali kepada kondisi yang normal.
“Hingga saat ini arah kebijakan pelarangan mudik kita masih bergantung pada perbandingan kebijakan dengan daerah di luar Kepulauan Bangka Belitung,” sebut Tajuddin.
Dia menambahkan jika pemberlakuan mudik yang hanya terbatas di Kepulauan Bangka atau sering di sebut mudik lokal, saat ini masih memungkinkan untuk di lakukan. Namun, untuk pemberlakuan mudik dari pulau Bangka ke Belitung atau sebaliknya masih memerlukan arahan khusus dari Gubernur.
Kegiatan yang di laksanakan di Ruang Operation Room (OR) lantai satu Kantor Wali Kota Pangkalpinang Gedung Tudung Saji tersebut, di ikuti oleh Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kota Pangkalpinang, Syahrial dan Kepala Dinas Perhubungan Kota Pangkalpinang, Ubaidi.
Baca juga: TNI AL Larang Personelnya Mudik Lebaran Tahun 2021
Source : Diskominfo PGK