Senin, 25 Mei 2026 WIB
BREAKING
NEWS
BerandaNEWSASN Dilarang Mudik Lebaran, Apabila Mudik…

ASN Dilarang Mudik Lebaran, Apabila Mudik Laporkan

MenPANRB Larang ASN Mudik Pada Masa Lebaran Tahun 2021.

Jakarta, Journalarta.com – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mudik pada masa lebaran tahun ini. Selain itu, ASN juga di larang untuk cuti pada periode menjelang dan usai Idul Fitri.

Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai ASN dalam Masa Pandemi Covid-19.

Mengutip unggahan akun instagram Staf Khusus Presiden, Rabu(5/52021) menyebut apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya.

#RekanASN, sebagai abdi negara kita harus bisa menjadi teladan masyarakat dalam menjalankan kebijakan pemerintah, salah satunya tidak mudik pada perayaan Idulfitri tahun ini.

Apabila ada ASN yang melanggar aturan ini, masyarakat bisa berpartisipasi untuk melaporkannya melalui kanal SP4N-LAPOR. Yuk simak informasi di atas untuk mengetahui caranya.

INGAT! ASN DILARANG MUDIK,” tulisnya dalam unggahan tersebut.

Baca juga: Menteri PANRB Larang ASN Mudik dan Cuti Selama Lebaran

http://https://www.instagram.com/p/COevObGJWCq/

Berdasarkan informasi dalam grafis unggahan itu, ASN dan keluarganya di larang bepergian keluar daerah/mudik. Agar ASN menjadi teladan dan mengajak masyarakat tidak mudik.

Bagi masyarakat yang mengetahui ada ASN mudik dapat melaporkan ke Kementerian PANRB melalui SP4N-LAPOR dengan menyertakan nama ASN yang bersangkutan, Instansi dan Satuan Kerja, Lokasi dan Bukti Dukung (Jika Ada).

Kanal SPAN-LAPOR bisa melalui SMS 1708, download di Playstore dan APP Store dan website www.lapor.go.id.

Dengan begitu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan menjatuhkan Sanksi bagi ASN yang melanggar. PPK mengisi form pelaporan mudik melaui s.id/LarangaBepergianASN yang sudah terhubung dengan database Kementerian PANRB.(red)

Baca juga: Inilah Penjelasan Kemenhub Tentang Larangan Mudik

 

Leave a Comment