Bangka Barat, Journalarta.com – Jajaran Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi Rabu ( 14/10/ 2020) di kediaman Sari Satriani (33) di Kp. Teluk Rubiah Rt.001 Rw.006 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Tersangka diamankan yakni Alanuari als Mohek (31) warga Kp. Teluk Rubiah Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat, Tersangka juga merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian.
Tersangka diamankan, di jalan Selan kota Pangkalpinang, Rabu (11/11/2020)
Dari tangan Pelaku polisi menyita barang bukti 1 (satu) buah Laptop merk Asus, 1 ( satu ) buah cas laptop merk Asus warna hitam, 1 ( satu ) buah mouse merk Banda warna hitam, 1 (satu) buah Kaca mata Merk Elitedisight, 1 (satu) tas punggung warna hitam merk asus dan 1 ( satu ) buah kran air.
Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, menyebut aksi pencurian tersebut terjadi hari Rabu tanggal 14 oktober 2020 di kediaman Sari Satriani (33) di Kp. Teluk Rubiah Rt.001 Rw.006 Kel. Tanjung Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
“pelaku masuk kedalam rumah pelapor melalui jendela ruangan tamu dengan cara merusak/mencongkel setelah berhasil membuka jendela pelaku langsung masuk kedalam rumah dan mengambil barang-barang berharga milik korban,” ungkap Taufik mewakili Kapolres AKBP Fedriansah, Kamis (12/11/2020 ).
Saat ini pelaku dan barang bukti digelandang ke Polsek Muntok guna proses pnyidikan lebih lanjut.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.