Bangka Barat, Journalarta.com – Sat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK menegaskan tanggung jawab pendisiplinan masyarakat pada Protokol Kesehatan (Prokes) dan mencegah timbulnya sikap abai atau lengah terhadap penyebaran Covid -19, Rabu (25/11/ 2020).
Hal itu dikatakan Sat reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK saat memimpin Apel pagi dihadapan personilnya dihalaman Makopolres Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat menegaskan berdasarkan undang-undang ke karantinaan kesehatan Polres Bangka Barat tidak akan mengeluarkan ijin keramaian pada kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak, ataupun kegiatan masyarakat yang berpotensi.
“Keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi, Polres Bangka Barat tidak akan mengeluarkan surat ijin keramaian bagi kegiatan kegiatan masyarakat yang sifatnya mengumpulkan orang banyak atau pun kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang banyak, hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran covid -19 yang bersumber dari berkerumunnya orang di suatu tempat,” Ujar Kasat Reskrim.
Sat Reskrim Polres Bangka Barat AKP Andri Eko Setiawan.SH.SIK Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP
Fedriansah, SIK mengatakan, tidak adanya ijin keramaian yang dikeluarkan oleh pihaknya merupakan bentuk antisipasi terhadap munculnya sikap lengah dan abai dari masyarakat terhadap bahaya penyebaran Covid.(red)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.