Oleh : K.Revandi Antoni (Penggiat Pers Provinsi Bangka Belitung.
Journalarta.com – Kasus perceraian tetap tinggi setiap tahunnya. Mirisnya, gugatan cerai itu banyak diajukan pihak istri yang rata-rata masih usia produktif. Tingginya kasus perceraian ini melahirkan ribuan janda muda setiap tahunnya.
Adapun penyebab cerai talak ataupun cerai gugat bermacam-macam. Namun penyebab utamanya faktor ekonomi.
Ekonomi masih menjadi peringkat utama dalam kasus perceraian bahkan bukan hanya di Indonesia saja sebab dilihat dari berbagai sumber baik berita ataupun data data dari pengadilan ,tuntutan ekonomi kerap menjadi salah satu penyebab perceraian banyak terjadi. Salah satunya yang sering terjadi yakni ketika kebutuhan dalam rumah tangga tidak dapat dipenuhi dengan baik.
Banyak perempuan yang menggugat cerai, karena merasa selama ini bekerja untuk menafkahi keluarga, sedangkan suami hanya berpangku tangan di rumah alias tidak bekerja.
Ini harus menjadi pemikiran bersama termasuk pemerintah dan swasta untuk membuka lowongan pekerjaan lebih banyak bagi pria, karena perempuan yang menggugat cerai akibat suami tidak memiliki penghasilan atau penghasilannya lebih kecil.
Kebutuhan bulanan seperti untuk makan sehari-hari dan kebutuhan sekolah anak sering menjadi penyebab masalah ekonomi pada keluarga bahkan di saat pademi Covid-19 seperti saat ini.
Bahkan tidak hanya pada keluarga dalam kategori ekonomi rendah, Pertengkaran dan perceraian akibat masalah ekonomi juga bisa terjadi pada pasangan suami istri yang sudah mapan, ketika keuangan tidak bisa diatur dengan baik. Biasanya akibat dari gaya hidup berlebihan dan manajemen keuangan yang buruk, bahkan penggunaan medsos tanpa ada keterbukaan antara suami istri.
Perceraian karena faktor ekonomi bukan semata-mata disebabkan karena suami tidak mampu memenuhi kebutuhan rumah tangga,terkadang penghasilan istri yang lebih besar sering kali membuat suami merasa inferior atau menimbulkan ketidaknyamanan.
Dikutip dari Hukum online.com, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam, kasus perceraiannya harus tunduk pada Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang berlaku berdasarkan Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991. Gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI.
Sedangkan cerai karena talak dapat dilihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi, “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian.”
Maksud tentang talak itu sendiri menurut Pasal 117 KHI adalah ikrar suami di hadapan Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Oleh sebab itu, untuk menghindari itu semua diperlukan berbagai upaya untuk sama-sama bisa mengatur keuangan adalam rumah tangga supaya lebih terkendali. Tidak lupa juga untuk selalu membuat anggaran, menyisihkan sebagian untuk ditabung dan hindari pengeluaran berlebihan.
Jika memang masalah ekonomi sudah benar-benar mengganggu keharmonisan rumah tangga tidak ada salahnya juga meminta saran atau pendapat orang lain yang benar benar bisa di percaya untuk memberikan solusi agar bisa keluar dari masalah rumah tangga yang sedang di hadapi dengan tujuan agar bisa menemukan jalan keluar yang terbaik tanpa perlu ada pertengkaran atau bahkan perceraian.
Bukan maut yang memisahkan pasangan suami istri di Indonesia, tapi yang paling utama adalah masalah ekonomi kemudian disusul oleh masalah adanya Pria Idaman Lain (PIL)/ Wanita Idaman Lain (WIL) ,dan Adanya campur tangan pihak ketiga dalam rumah tangga seperti Keluarga yang akhirnya menyebabkan Pertengkaran dan ditinggal Pergi deh..(**)
Sumber : Hukum online.com/ popmama.com/
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.