Jumat, 10 Juli 2026 WIB
BREAKING
POLITIK PEMERINTAHAN

28 Desember Batas Waktu Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi 1968,1975,1977

28 Desember Batas Waktu Penukaran 6 Pecahan Uang Kertas Tahun Emisi
Foto: Jakarta,journalarta.com - Uang yang tidak berlaku 2021 makin bertambah

Jakarta,journalarta.com – Uang yang tidak berlaku 2021 makin bertambah. Untuk itu Bank Indonesia (BI) mengingatkan masyarakat yang masih menyimpan uang rupiah emisi 1968, 1975 dan 1977 segera menukarnya sampai batas akhir Desember 2020.

Sebab sebanyak 6 jenis pecahan uang kertas Rupiah Tahun 1968, 19775 dan 1997 batas penukarannya hanya sampai 28 Desember 2020.

Hal ini karena uang tersebut sudah dicabut dan ditarik dari peredaran. Ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 20/54/KEP/DIR tanggal 4 Maret 1988.

Ada 6 jenis pecahan yang masih bisa ditukarkan. Yakni Rp 100 tahun emisi 1968 bergambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 500 tahun emisi Rp 1968 gambar Jenderal Soedirman, pecahan Rp 1000 tahun emisi 1975 gambar Pangeran Diponegoro.

Selanjutnya pecahan Rp 5.000 tahun emisi 1975 gambar nelayan. Kemudian pecahan Rp 100 tahun emisi 1977 gambar badak bercula satu. Terakhir Rp 500 tahun emisi 1977 gambar Rachmi Hatta dengan Anggrek Vanda.( CNBC Indonesia )

(FI)

📲
Ikuti JournalArta News di Telegram

Dapatkan berita terbaru Bangka Belitung & nasional langsung di Telegram Anda. Gratis, no spam.

💬 Follow @journalartanews →
Bagikan: Facebook Twitter Telegram