Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono saat ungkap kasus 2020 di Mapolres (Foto : palpos.id)
Lubuk Linggau || Sumsel, Journalarta.com – Kapolres Lubuklinggau AKBP Nuryono melaporkan kasus narkoba yang dibongkar tim Satresnarkoba sepanjang 2020 (Januari – 23 Desember 2020) sebanyak 128 kasus.
Dari 128 kasus itu terjaring sebanyak 186 tersangka. Di antaranya ada enam anggota polisi dan 16 wanita yang terlibat.
Sebagian dari mereka, kata Nuryono, ada yang sedang menjalani proses hukum, dan sebagian lainnya telah menjalani penahanan.
“Totalnya tersangka jenis kelamin laki-laki ada 170 orang, dan 16 orang tersangka perempuan. Sementara jumlah barang bukti sabu sebanyak 1.8029, 57 gram, ektasi 190,5 butir, dan ganja 2.251 gram,” jelasnya dalan ungkap kasus 2020, didampingi Kasatreskrim Iptu Sofian Hadi, Kamis(24/12/2020).
Membandingkan penanganan kasus pada tahun lalu, maka tahun tahun ini terjadi peningkatan.
Tahun 2019, Satresnarkoba hanya berhasil mengungkap 96 kasus. Dari jumlah itu, terjaring 141 tersangka masing-masing 133 laki-laki dan sisanya 8 orang perempuan.
Berdasarkan hasil ungkap kasus dan seluruh barang bukti diamankan, barang bukti bukan berasal dari Lubuklinggau, melainkan dari Kabupaten Muratara dan Rejang Lebong.
“Jadi Lubuklinggau tempat peredarannya saja, barang bukti banyak dipasok dari kabupaten tetangga Muratara dan Rejang Lebong,” bebernya.
Sementara itu dari Satreskrim, lanjut Kapolres, periode Januari-Desember terdapat 419 Laporan Polisi (LP). Penyelesaian kasusnya (ungkap kasus) 461 LP.
Kasus kejahatan di Lubuklinggau, tegas Nuryono, masih didominasi kasus curas, diikuti kasus curat, dan curanmor. (palpos.id/jpnn)
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.