Forkopimcam secara tegas tidak mengizinkan masyarakat merayakan tahun baru 2021
Bangka Barat, Journalarta.com – Forkopimcam secara tegas tidak mengizinkan masyarakat merayakan tahun baru 2021. Kebijakan tersebut diambil lantaran penyebaran Virus pademi Covid-19 masih cukup masif dan memutuskan mata rantai Virus Covid-19 di Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus. Selasa (29/12/2020).
” Kita bersama Forkopimcam tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2021. Pemerintah bersepakat tidak mengizinkan perayaan tahun baru 2021 yang punya potensi keriuhan keramaian yang membahayakan,” kata Kapolsek Jebus AKP Muhammad Saleh seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K.
Kapolsek Jebus menambahkan, kita bersama Forkopimcam juga akan membuat aturan yang lebih rinci terkait teknis perayaan tahun baru 2021 sesuai arahan dari Maklumat Kapolri No. 4 dan Himbauan Bupati Bangka Barat tentang Upaya Pencegahan dan Pengendalian Penularan Covid-19 pada malam tahun baru 2021 di Kabupaten Bangka Barat. Misalnya, Seperti perayaan tahun baru 2021 yang kerap digelar di dalam ruangan atau terbuka lainnya.
“Terutama terkait pengamanan lalu lintas, ini nanti kami diskusikan lagi dengan Forkopimcam,” ungkap Kapolsek Jebus.
Baca juga : Kapolsek Jebus Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas Di Lingkungan Masing Masing
Kapolsek meminta masyarakat Kecamatan Parit Tiga dan Kecamatan Jebus dapat memahami kondisi terkini di tengah pandemi Covid-19. Dirinya juga tidak menginginkan ada masyarakat yang harus berhadapan dengan hukum akibat melanggar ketentuan protokol kesehatan berkaitan dengan penanganan Covid-19.
“Jadi pada intinya dalam Covid-19 ini, potensi kerumunan saja. Jadi perayaan tahun baru yang biasanya rame-rame, ada sekarang dilarang. Intinya, mari taati semua aturan baik itu aturan prokes atau lainnya,” pungkas Kapolsek jebus.(red)
Baca juga : Bhabinkamtibmas Polsek Jebus Hadiri Sunatan Massal
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.