Kasus Temuan Cabai Rawit Bercat Merah di Pasar Tradisional, Polisi Tangkap Seorang Petani
Purwokerto, journalarta.com – Anggota Satreskrim Polresta Banyumas menangkap seorang petani cabai asal Kabupaten Temanggung. Ia diduga menjadi pelaku kasus temuan cabai rawit bercat merah di tiga pasar tradisional di Kabupaten Banyumas.
“Untuk pelaku cat cabai sudah diamankan penyidik di Temanggung,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Berry melalui pesan singkat, Kamis (31/12/2020).
Berry mengatakan, terduga pelaku berinisial BN (35) berasal dari Desa Nampirejo, Kabupaten Temanggung. Saat ini, polisi masih memeriksa petani tersebut di Temanggung.
“Saat ini kanit dan anggota masih di lokasi memeriksa saksi-saksi,” ujar Berry.
Sebelumnya, petugas Badan Pengawas Obat dan makanan (POM) menemukan cabai rawit yang diduga dicat merah di sejumlah pasar tradisional di Kabupaten Banyumas. Kepala Kantor POM Banyumas Suliyanto mengungkapkan, cabai dengan pewarna itu ditemukan di Pasar Wage Purwokerto, Pasar Cermai Baturraden dan Pasar Kemukusan Sumbang, Selasa (29/12/2020).
“Terjadi penjualan cabai yang diduga bukan pewarna makanan di beberapa pasar,” kata Suliyanto.
Baca juga : Polres Purbalingga Musnahkan 3.629 Botol Miras Hasil Cipta Kondisi
Petugas menemukan cabai dengan pewarna itu di lima lapak pedagang yang tersebar di tiga pasar.
“Kalau dilihat fisiknya ini bentuknya seperti cat, karena kalau pakai pewarna makanan akan sangat sulit menempel. Ini jelas bukan pewarna makanan,” jelas Suliyanto.
Secara fisik, warna merah tersebut seperti cat kayu dan tidak bisa larut dalam air dan alkohol. Namun, polisi bersama Badan POM akan melakukan uji laboratorium untuk memastikan kandungan bahan pewarna pada cabai tersebut. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Yunianto mengaku baru pertama kali menemukan cabai yang diberi pewarna di pasar tradisional.
Yunianto menduga, cabai dengan pewarna itu untuk menyiasati tingginya harga cabai yang terjadi sejak beberapa waktu terakhir.
“Harga cabai rawit akhir-akhir ini mengalami kenaikan. Sebelumnya Rp 44.000 per kilogram (kg), kemudian naik drastis menjadi Rp 54.000 per kg, tertinggi sampai Rp 60.000 per kg, hari ini turun jadi Rp 56.000,” ujar Yunianto.(Kompas)
Baca juga : Selama Pademi Angka Kriminalitas di Jawa Tengah Menurun
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.