Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan
Bangka Barat, Journalarta.com – Baru dua hari menjabat Kanit Reskrim Polsek Muntok Polres Bangka Barat IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si bersama Tim unit Reskrim-Intel Polsek Muntok berhasil mengungkap kasus pengerusakan Plank tulisan ” Giri Sasana Menumbing ” di Destinasi wisata Bukit Menumbing, Rabu(6/1/21).
Dalam kasus ini polisi menangkap dua tersangka yang berasal dari lubuk linggau dan Lampung di antaranya Hengki Kurniawan dan Wahyu.
Baca juga : Dalam Menghadapi Pilkada Serentak 2020 , Polres Bangka Barat Terjunkan 292 Personil Untuk Pengamanan
Seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Ferdiansah, SIK melalui Kapolsek Muntok AKP Taufik Zulfikar, S.H, Kanit Reskrim Polsek Muntok IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si mengatakan pengungkapan kasus pengerusakan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa pelaku Tindak Pidana Pengerusakan berada di seputaran Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat.
Selanjutnya Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok yang di pimpin langsung oleh saya IPDA Intan Diputra, S.H., M.Si melakukan lidik, sekira Pukul 01.30 Wib bertempat di Kontrakan orang tua Sdr. Hengky yang beralamat di Kemang Masam Ds. Air Putih Kec. Muntok Kab. Bangka Barat kemudian Anggota Unit Reskrim-Intel Polsek Muntok langsung bergerak dan berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pengrusakan, Lalu pelaku dibawa ke Mapolsek Muntok guna proses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHPidana Subs Pasal 406 KUHPidana tentang Pengerusakan.(red)
Baca juga : Kapolsek Muntok Salurkan Bansos Polri Peduli Covid-19
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.