“Karena ngak punya SPK dari PT Timah jadi dianggap ilegal maka kami disuruh menghentikan aktifitas penambangan disini dan kami nga tahu bagaimana cara ngurus izinnya bang,”
Toboali, Journalarta.com – Himbauan tim gabungan Polda Kepulauan Bangka Belitung dan TNI terkait aktifitas penambangan ilegal jenis ponton TI (Tambang Inkonvensional) Tungau, Rajuk dan Selam kepada para penambang di perairan laut Suka Damai dan Kampung Nelayan Toboali Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu, Kamis (7/01/2021).
Pantauan Pers Babel, tampak dari hari kemarin Jum’at (8/01/2021) dan hari ini pemilik ponton TI Tungau, Rajuk dan Selam secara sadar dengan berangsur-angsur membongkar dengan sendirinya peralatan ponton TI nya. Dan ketika dikonfirmasi kepada salah satu pemilik ponton TI Tungau dilokasi Suka Damai Toboali bahwa pembongkaran peralatan penambangan mereka dilakukan atas kesadaran sendiri setelah adanya himbauan dari pihak Polda Babel dan Polres Bangka Selatan serta didampingi pihak TNI.
” Iya bang, sudah dari hari kemarin kami dan teman-teman sebagai pemilik dan penambang dengan secara sadar membongkar ponton tambang kami, dan beberapa hari kemarin kami sudah dikumpulkan oleh pihak Polisi agar tidak menambang di sekitar ini (sukadamai-red),” Ujar lelaki yang mengaku bernama Ismadi kepada Pers Babel, sabtu (9/01/2021).
Baca juga : Kapal Isap Pertambangan Ditangkap Penjaga Laut Dan Pantai
Ketika ditanya lantaran mereka untuk menghentikan aktifitas penambangan TI Tungau dan Rajuk dikawasan perairan pantai Suka Damai dan Kampung Nelayan tersebut, dikarenakan mereka mengakui tidak mengantongi izin resmi dari PT Timah atau SPK dari pemilik IUP.
“Karena ngak punya SPK dari PT Timah jadi dianggap ilegal maka kami disuruh menghentikan aktifitas penambangan disini dan kami nga tahu bagaimana cara ngurus izinnya bang,” Katanya.
Namun demikian, para penambang juga berharap jika mereka diberikan izin ataupun kesempatan dapat menginduk atau bermitra dengan mitra PT Timah atau pemilik SPK bersedia mengikuti aturan yang ditentukan oleh PT Timah agar bisa menambang dengan dilindungi payung hukum.(red)
Baca juga :Pengadilan Niaga Jakpus Agendakan Sidang Pertama Gugatan Pailit CV AR Versus PT Timah
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.