NEWSTECHNO

Yulizar : Pemprov Babel Siap Melaksanakan Aplikasi e-Perda

“Tentu saja kita siap melaksanakan e-Perda karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” 

Pangkalpinang, Journalarta.com – Biro Hukum Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengikuti secara virtual peluncuran Aplikasi e-Perda oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda), Rabu, (13/1/2021) . Acara ini diikuti oleh seluruh biro hukum provinsi dan bagian hukum kabupaten/kota se-Indonesia, serta Pusdatin Setjen Kemendagri.

Menurut Kepala Biro Hukum Setda Babel, H. Maskupal Bakri melalui Kepala Bagian Peraturan Perundang-undangan, Yulizar menyampaikan, pihaknya sebagai fasilitator pembentukan produk hukum di daerah siap melaksanakan Aplikasi e-Perda ini.

“Tentu saja kita siap melaksanakan e-Perda karena merupakan amanah peraturan perundang-undangan termasuk Undang-undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Yulizar di ruang kerjanya, Jumat (15/1/2021).

Sementara dalam peluncuran Aplikasi e-Perda tersebut, Dirjen Otda Kemendagri Akmal Malik menyatakan, Aplikasi e-Perda adalah sebuah inovasi dan terobosan yang dilahirkan Kemendagri melalui Ditjen Otonomi Daerah untuk menyediakan aplikasi layanan berbasis digital bagi pemerintah daerah, agar meningkatkan sekaligus mendayagunakan kecepatan teknologi, informasi, dan komunikasi dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

Baca juga :Pemprov Babel Kebut Pengoperasian RS Darurat Covid-19 di RSUD Dr. (HC). Ir. Soekarno Babel

Akmal menambahkan, aplikasi e-Perda dapat mempercepat proses kegiatan dalam hal fasilitasi dan koordinasi seluruh rancangan produk hukum daerah.

“Sehingga, pemerintah daerah tidak perlu membuat sistem aplikasi sejenis dan cukup menggunakan sistem e-Perda tersebut dalam menunjang kegiatan pemerintahan daerah,” ujar Akmal yang disampaikan melalui release Puspen Kemendagri.

Lebih jauh dikatakan Akmal, Aplikasi e-Perda diluncurkan sebagai Amanat UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang mengamanahkan adanya bentuk keterbukaan informasi publik dalam pelayanan kepada masyarakat secara efektif dan efisien sehingga dapat memberikan kesempatan bagi partisipasi masyarakat serta mendorong terciptanya clean and good governance.

Tak hanya itu, hal ini sebagai wujud implementasi amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 70 Tahun 2019, tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).  Bahwa sistem e-Perda merupakan suatu bagian dari SIPD yang memberikan data dan informasi dalam suatu proses pembentukan perda dan perkada yaitu melalui konsultasi, fasilitasi dan pemberian nomor registrasi.

“Inovasi teknologi dalam pembinaan produk hukum daerah, menjadi sarana yang menunjang pencapaian tujuan organisasi. Dukungan bagi pelayanan publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam skala kepentingan nasional, antar daerah, dan bahkan internasional. Terutama dalam interaksi dan sinergitas lintas kebijakan pusat atau daerah,” kata  Akmal.

What's your reaction?

Related Posts

PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?

JAKARTA, JOURNALARTA.COM - Universitas Paramadina bekerja sama dengan Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyelenggarakan diskusi publik bertajuk “PPN 12%: Solusi atau Beban Baru?”. Diskusi publik ini…

1 of 1,043

Beri Komentar Anda