“Iya nama aslinya H Jumhan bin Selo, dikenal dengan H Permata,”
Batam, Journalarta.com – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan penyelundupan 7,2 juta batang rokok ilegal. Dalam kejadian tersebut seorang pengusaha bernama Haji Jumhan bin Selo tewas yang berujung keluarga melaporkan tuduhan pembunuhan ke polisi.
Pengusaha yang tewas tersebut dikenal masyarakat Kepri dengan sebutan Haji Permata. Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Harry Goldenhard kepada detikcom, Sabtu (16/1/2021).
“Iya nama aslinya H Jumhan bin Selo, dikenal dengan H Permata,” katanya.
Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Harry Goldenhardt mengatakan Keluarga Haji Permata melaporkan Bea-Cukai ke Polda Riau. Isi laporannya adalah dugaan pembunuhan terhadap Haji Permata.
Baca juga :Organisasi Pers Babel Minta Polresta Pangkalpinang Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan
“Dari surat tanda terima laporan, itu melaporkan ada dugaan tindak pidana pembunuhan. pelapornya Bapak Arjuna kalau tidak salah ini anak almarhum. Terlapornya Bea-Cukai,” ujarnya.
Harry menjelaskan pihak keluarga melaporkan hal tersebut pada Jumat (15/1/21). Polisi akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan mengautopsi jenazah pengusaha tersebut.
“Tadi malam, pihak keluarga itu sudah membuat laporan polisi ke Polda Kepri. Berdasarkan laporan polisi itu, akan kami lakukan autopsi,” jelas Harry.(Detikcom)
Baca juga :Simpan Sabu di Atap Dapur, Seorang Pemuda Kota Lubuk Linggau Diringkus Polisi
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.