Satresnarkoba menangkap kedua pelaku di rumahnya
Sigi, Journalarta.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi mengamankan Pasangan Suami Istri L (55) dan M (44). Keduanya merupakan terduga pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu di Desa Sibedi, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Kapolres Sigi AKBP Yoga Priyahutama mengatakan kedua pelaku berhasil dibekuk di rumahnya di Desa Sibedi, pada Sabtu (16/1/21) pukul 22.10 WITA.
“Kemarin (Sabtu) Satresnarkoba menangkap kedua pelaku ini di rumahnya sekitar pukul 22.10 WITA,” ujarnya kepada PaluPoso, Senin (18/1/21).
Pada saat penangkapan terduga pelaku menyerahkan barang bukti 11 paket narkoba jenis sabu dengan berat bruto 2,72 gram.
Polres Sigi juga menggeledah rumah terduga pelaku dan mendapatkan 6 paket di saku celana milik S yang tergantung di kamar, serta 1 paket tercecer di lantai yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,44 gram.
Dari hasil penangkapan tersebut, Kapolres Sigi mengatakan total barang bukti yang berhasil disita petugas di antaranya 17 paket narkoba yang diduga jenis sabu bersama 13 buah plastik bening kosong, satu unit HP Samsung warna silver, satu HP Nokia warna hitam, 4 sendok sabu, sebuah kotak rokok Gudang Garam merah, sebuah celana berwarna hitam.
“Ada juga kami amankan uang tunai sebesar Rp 4,5 juta diduga hasil penjualan sabu,” katanya.
Lebih lanjut Kapolres mengatakan saat ini terduga pelaku penyalahgunaan narkoba itu masih dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Ini langsung kami amankan di Polres Sigi, masih dilakukan penyelidikan dari Satresnarkoba,” pungkasnya.(**)
Terkait
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.