SELEB

Polisi Hentikan Kasus Pesta Yang Dihadiri Raffi Ahmad

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,”

Jakarta, Journalarta.com – Dari hasil gelar perkara kasus pesta yang dihadiri artis Raffi Ahmad di rumah Sean Galael, Polisi tidak ditemukan adanya pelanggaran hukum di acara itu.

Hal tersebut dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, di Polda Metro Jaya, Kamis (21/1/21), dikutip dari Kumparan.com.

“Karena tidak terpenuhi ancaman pasal tidak cukup 2 alat bukti sesuai pasal 184 KUHAP sehingga dilakukan penghentian penyelidikan,” katanya.

Yusri mengatakan alasan yuridis pada Pasal 92 Jo Pasal 9 Undang-undang nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan ini berdasarkan hasil gelar perkara itu tidak terpenuhi, termasuk peraturan daerah aturan Kemenkes.

Baca juga : Peran Raffi Ahmad Ramai Dipertanyakan, Sementara Ahmad Dhani Unggah Formasi Ahmad Band

Lebih lanjut, Yusri mengungkapkan bahwa acara tersebut merupakan acara privasi yang tak mengundang orang lain.

Hadirnya Raffi Ahmad dan sejumlah artis lainnya bahkan ada eks Gubernur DKI Basuki Tjahja Purnama alias Ahok, merupakan spontanitas mereka.

“Ini teman-teman datang spontanitas tanpa diundang ke kediaman saudara RG,” ungkapnya.

Selain itu, tamu yang datang dilakukan swab antigen serta diterapkan protokol kesehatan, Meskipun dalam foto ada yang tak menggunakan masker.

“Karena sifatnya privacy, tapi dihadiri 18 orang tapi sudah dilakukan dengan prokes baik itu tes suhu, swab antigen juga tidak ada undangan,” jelasnya.(**)


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Baca Semua Komentar