Barang haram tersebut diamankan anggota BNN dari dua pelaku
Sumsel, Journalarta.com – Peredaran Narkoba jenis sabu seberat 171 kilogram serta ribuan butir pil ekstasi berhasil digagalkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.
Barang haram tersebut diamankan anggota BNN dari dua pelaku (identitas masih dirahasiakan) di daerah perairan atau tepatnya di Muara Telang, Jalur 9, Kabupaten Banyuasin, Sabtu (23/01/21) sekitar pukul 18.30 WIB.
Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Sumsel, Kombes Habi Kusno mengatakan pengungkapan besar ini hasil dari pengembangan kasus sebelumnya.
Baca juga : Satresnarkoba Polrestro Jakarta Pusat Gagalkan Pengiriman Kokain Asal Jerman
“Untuk data sementara, anggota kita berhasil mengamankan 131 kg sabu, dan untuk ekstasi belum bisa diketahu,” ungkapnya, Minggu (24/1/21) dikutip dari palpos.id.
Lebih lanjut, Habi mengatakan saat ini pihaknya masih terus mencari siapa pemasok narkoba yang bernilai puluhan miliar tersebut.
“Kasus ini masih terus kita kembangkan untuk mencari siapa pemasok dan bandar besar barang tersebut,” pungkasnya.
Hingga berita ini dibuat, belum ada data resmi dari pihak BNNP Sumsel terkait jumlah tersangka yang diamankan, dan siapa pemesan narkoba.
Sumber : Palpos.id
Baca juga : Tim Hanoman Sat Reserse Narkotika Polres Bangka Barat Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.