Daerah

Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF

Pembangunan Ram tersebut berpotensi melanggar peraturan zonasi sempadan sungai yang bisa merusak kelestarian lingkungan sekitar

Tanjabtim, Journalarta.com – Rencana Pembangunan Ram atau kegiatan Bongkar Muat Buah Sawit miliki PT. EWF di Kelurahan Teluk Dawan, Kec. Sabak Barat terus mendapatkan sorotan tajam dari lembaga lingkungan Restorasi Lingkungan Hijau(RLH).

Dalam kajian awal Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau, wacana pembangunan Ram atau kegiatan bongkar muat sawit miliki PT EWF dinilai berpotensi melanggar aturan terutama Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.

Dedi Saputra, Sekjen Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) menjelaskan, pihaknya sejak awal telah menyoroti wacana pembangunan Ram tersebut, menurutnya jika pemerintah daerah tetap memaksa mengeluarkan izin terkait kegiatan tersebut, berarti pemda melanggar aturan yang dibuatnya sendiri.

“Sejak awal wacana pembangunan Ram di kelurahan Teluk Dawan itu sudah kita soroti, selain telah merusak ekosistem yang berada di sempadan sungai, pembangunan itu tidak bisa dilakukan karna berada di daerah DAS atau bantaran sungai,”Jelasnya.

Baca juga : Membongkar Kejanggalan Sporadik Atas Nama Kemin di Lahan APL Kota Baru

Dedi Saputra melanjutkan,menurut pihaknya, pembangunan Ram tersebut berpotensi melanggar peraturan zonasi sempadan sungai yang bisa merusak kelestarian lingkungan sekitar, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 99, ayat 2 huruf c.

“Dalam Perda nomor 11 Tahun 2012 telah jelas bahwa, wilayah sempadan sungai tidak boleh ada bangunan berdiri apalagi ini kegiatan bongkar muat sawit yang berpotensi berdampak buruk bagi kelestarian lingkungan sekitar, apalagi berada di tepi sungai, tentu ini akan mencemari sungai. Inikan sudah jelas aturanya dalam pasal 99 ayat 2 huruf c, silahkan dibaca donk,” Tambahnya.

Dedi juga menjelaskan, selain melanggar ketentuan pasal 99 ayat 2 huruf c tersebut, wacana pembangunan ram tersebut diduga juga melanggar pasal 80 ayat 3 huruf C, tentang zonasi sistem jaringan jalur darat.

“Saya kira tidak ada alasan lain lagi, pemda Tanjab Timur untuk membatalkan wacana pembangunan Ram tersebut. Sebab, jika kita berpedoman dengan aturan yang ada yaitu Perda Nomor 11 Tahun 2012 tentang RTRW, kegiatan itu menurut kami termasuk kegiatan yang dilarang, seperti yang tertuang dalam pasal 80 ayat 3 huruf c tersebut,”. Tutupnya.(Zio)

Baca juga : Kondisi Jalan Semakin Hancur, Aliansi Rakyat Menggugat Lakukan Aksi Demo di Kantor Bupati Tanjabtim


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts