Pria kelahiran Makassar yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena mencuri motor
Belitung, Journalarta.com – Tim Opsnal Satreskrim Polres Belitung berhasil meringkus Andi Bahar alias Arnol (37) warga Jalan Jenderal Sudirman, Rt 019/05, Tanjungpandan, Belitung pada Sabtu (30/1/2021) lalu pukul 22.00 WIB.
Pria kelahiran Makassar yang berprofesi sebagai nelayan ini ditangkap karena mencuri motor milik Yusrianto (48).
Pencurian tersebut terjadi di Pelabuhan Perikanan tepatnya di Gudang Sadeli, Kecamatan Tanjungpandan pada Sabtu (25/7/2020) lalu sekira pukul 03.30 WIB.
Kapolres Belitung AKBP Ari Mujiyono menceritakan kronologis kejadian bermula saat korban menggunakan sepeda motor yamaha Mio Soul warna hitam kombinasi hijau dengan No Pol BN 5883 FP menuju ke lokasi kejadian karena hendak menemui sembilan orang temannya untuk memancing.
Setiba di lokasi, korban memarkirkan sepeda motor yamaha mio soul miliknya di depan Gudang tersebut. Korban dan sembilan rekannya berangkat sekitar pukul 05.00 WIb menggunakan kapal milik Sadeli.
Namun, saat pulang dari laut sekira pukul 19.00 WIB, dan menuju ke depan gudang. Korban mendapati sepeda motornya sudah raib. Bahkan korban sempat menanyakan kepada temannya perihal kejadian tersebut yang kemungkinan motornya dipinjam sama temannya. Setengah jam kemudian motor korban juga tidak ditemukan.
“Akibat kejadian ini korban mengalami kerugian sebesar Rp. 6 juta dan segera melapor ke Mapolres Belitung,” ungkap AKBP Ari Mujiyono saat menggelar konfrensi pers, Senin (1/2/2021).
Baca juga : Hindari Jalan Bergelombang, Seorang Pengendara Motor Di Belitung Tewas
Kemudian, pada hari Sabtu sekira tanggal 30 Januari 2021 pukul 22.00 WIB, polisi mendapatkan informasi dari pengembangan kasus pembunuhan atau pencurian yang disertai dengan kekerasan yang menewaskan Aripin (56).
Kemudian anggota Opsnal Satreskrim Polres Belitung langsung bergerak menuju ke Jalan Sekolah, Kecamatan Tanjungpandan. Polisi langsung mendatangi orang yang telah dikantongi identitaanya yang mengarah kepada tersangka yanng sedang duduk diatas motor.
Lalu, polisi menanyakan perihal surat-surat motor yang sedang digunakannya, pelaku mengatakan bahwa surat-surat motor tersebut tercecer di Jalan Kelapa Kera.
Namun polisi merasa curiga, dan langsung mengecek nomor rangka, dan nomor mesin yang ternyata motor tersebut sesuai dengan kendaran yang hilang di Pelabuhan tanggal 25 Juli 2020.
AKBP Ari Mujiyono menambahkan akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 362 KUHPidana atau Pasal 363 KUHpidana Ayat (1) ke (5).
“Saat ini tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Belitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” pungkas AKBP Ari Mujiyono.(red)
Baca juga : Tim Gabungan Polres Belitung Berhasil Meringkus Pelaku Yang Menewaskan Aripin
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.