Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang
Denpasar, Journalarta.com – Harapan dan penantian korban terorisme yang selama belasan tahun menunggu kehadiran negara telah purna. Melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), negara memberikan kompensasi kepada 36 korban tindak pidana terorisme peristiwa bom Bali I dan II dengan total nilai kompensasi mencapai Rp 7.825.000.000.
Kompensasi diserahkan langsung oleh Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dan Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukawati di Ruang Wiswa Sabha Utama Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Kamis (4/02/2021).
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan sejumlah korban yang menerima kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan bagian dari dari 215 korban terorisme yang berhasil diidentifikasi LPSK dan BNPT sebagai korban terorisme masa lalu. Penyerahan perdana kompensasi secara simbolis diserahkan langsung oleh Presiden Joko Widodo pada 16 Desember 2020 di Istana negara. Untuk korban Bom Bali yang diputuskan berhak menerima kompensasi sebanyak 45 orang, yang terdiri dari 38 orang korban Bom Bali I dan 7 orang korban bom Bali II.
Hasto menambahkan, pada kesempatan kali ini LPSK menyerahkan kompensasi hanya kepada 37 korban, sebanyak 29 orang korban bom bali I; 7 orang korban bom Bali II dan 1 orang korban Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo.
“Untuk korban bom Bali lainnya ada yang telah menerima kompensasi pada 16 Desember atau pada penyerahan kompensasi sebelumnya di kota lain,” kata Hasto.
Untuk korban terorisme pada kesempatan ini yang menerima kompensasi terdiri dari :
20 orang korban meninggal dunia (peristiwa bom Bali 1 dan 2 serta Peristiwa penembakan Poso operasi Sadra Maleo),
10 orang mengalami luka berat (peristiwa bom Bali 1 dan 2)
5 orang luka sedang (peristiwa bom Bali 1 dan 2 )
2 orang mengalami luka ringan (peristiwa bom Bali 1 )
Besaran nilai kompensasi yang diterima oleh korban telah mengikuti skema satuan biaya yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan dengan rincian: Rp250.000.000, untuk korban meninggal dunia; Rp.210.000.000 untuk korban dengan kondisi luka berat; Rp. 115.000.000 untuk korban luka sedang dan Rp. 75.000.000 untuk korban luka ringan.
Hasto menyatakan penyerahan kompensasi pada kesempatan kali ini merupakan wujud implementasi UU No 5 Tahun 2018. Menurut Hasto, sejak UU itu terbit, jalan pemulihan bagi korban terorisme terasa makin mulus. Sebab, negara secara benderang telah menyatakan bahwa seluruh korban terorisme merupakan tanggung jawabnya. UU No 5 Tahun 2018 merupakan regulasi yang sangat progresif dan menunjukan keberpihakan terhadap korban terorisme.
Pada kesempatan yang sama Hasto mengatakan bahwa kompensasi bagi korban terorisme masa lalu akan terus disalurkan, namun proses pengajuan permohonan kompensasi hanya dibatasi hingga Juni 2021. Oleh karenanya, Dia mengimbau masyarakat yang menjadi korban, khususnya korban bom Bali I dan II agar segera mengajukan permohonan kompensasi kepada LPSK sebelum batas waktu berakhir.
“Bisa segera menghubungi BNPT atau langsung menghubungi nomor Whatsapp LPSK di nomor 0857-7001-0048,” pungkas Hasto.
Turut hadir dalam acara, Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas, Sekjen LPSK Noor Sidharta dan Direktur Perlindungan BNPT Brigjen Pol Herwan Khaidir.(Humas LPSK)
Baca juga : LPSK Diharapkan Semakin Berperan Untuk Optimalisasi Mekanisme Justice Collabolator
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.