“Untuk lokasi testnya di Jalan Sijuk simpang AW Tanjungpandan,”
Belitung, Journalarta.com – Terhitung sejak 1 Februari 2021, bagi para pemohon SIM A dan C di Polres Belitung diwajibkan melampirkan surat lulus tes psikologi.
Kasatlantas Polres Belitung, AKP Dwi Purwaningsih mengatakan pemberlakukan penambahan persyaratan tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkap Nomor 9 Tahun 2012 Tentang Surat Izin Mengemudi dan ST Kapolda Kepulauan Babel Nomor ST/02/I/YAN11/2021 Tentang Pemberlakuan Test Psikologi Bagi Pemohonan SIM Baru dan Perpanjangan Khusus Golongan SIM A dan C.
“Sosialisasinya sudah kami lakukan dan pemberlakuan di wilayah Polda Kepulauan Babel termasuk Polres Belitung sejak senin lalu,” kata AKP Dwi Purwaningsih kepada wartawan, Kamis (4/2/21).
AKP Dwi Purwaningsih menuturkan pihaknya juga telah menunjuk tempat ujian psikologi SIM, penunjukan tersebut dikarenakan keterbatasan layanan tes psikologi.
“Untuk lokasi testnya di Jalan Sijuk simpang AW Tanjungpandan,” sebut AKP Dwi Purwaningsih.
AKP Dwi Purwaningsih mengaku pasca pemberlakukan tes psikologi, jumlah pemohon SIM di Sat Lantas Polres Belitung menurun. Kondisi ini dikarenakan masyarakat belum mengetahui informasi psikotest.
“Kalau kami cek di tempat tesnya memang banyak yang tidak lulus. Makanya beberapa hari terakhir pemohon agak menurun,” ungkap AKP Dwi Purwaningsih.
AKP Dwi Purwaningsih juga menambahkan tujuan diberlakukan tes tersebut untuk mengetahui kondisi psikologi dan kesiapan seseorang dalam berkendara.
“Diharapkan dengan pemberlakuan psikotest ini dapat mengurangi pelanggaran, dan angka kecelakaan,” pungkas AKP Dwi Purwaningsih.(red)
Baca juga : Tim Gabungan Polres Belitung Berhasil Meringkus Pelaku Yang Menewaskan Aripin
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.