Dari 49 tersangka tersebut terdiri atas 41 pengecer dan 8 pemakai hasil ungkap 41 kasus
Palembang, Journalarta.com – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dan Polrestabes Palembang mengamankan 49 tersangka yang terjerat kasus narkoba dalam pekan pertama Februari 2021.
“Dari 49 tersangka tersebut terdiri atas 41 pengecer dan 8 pemakai hasil ungkap 41 kasus. Dengan barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 452,31 gram Sabu, 157 butir Ekstasi, dan 3216,91 gram ganja,” ungkap Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Supriadi, Senin (8/2/21).
Kombes Pol Supriadi mengatakan dari segi kuantitas banyaknya laporan (LP) yakni Polrestabes Palembang 9 LP dengan 10 tersangka. Polres Muara Enim 6 LP 9 tersangka, dan Polres OKU Timur 5 LP 6 tersangka, Ditresnarkoba 2 LP 2 tersangka, Polres Muba 2 LP 3 tersangka, Polres Lahat 2 LP 2 tersangka.
Baca juga : Jajaran Polsek Keluang Tangkap Pengedar Narkoba Jenis Sabu
Kemudian, Polres OKUS 2 LP 2 tersangka, Polres Lubuk Linggau 2 LP 2 tersangka, Polres Mura 2 LP 3 tersangka, Polres Pali 2 LP 2 tersangka, Polres Muratara 2 LP 3 tersangka, Polres Banyuasin 1 LP 1 tersangka, Polres OI 1 LP 1 tersangka, Polres Prabumulih 1 LP 1 tersangka, Polres OKU 1 LP 1 tersangka, dan Polres Empat Lawang 1 LP 1 tersangka.
“Dari barang bukti yang kita sita, ada sekitar 19.111 anak bangsa yang terselamatkan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Supriadi menambahkan, dengan pengungkapan peredaran sejumlah kasus narkoba tersebut, Polda Sumsel tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat Provinsi Sumsel untuk melakukan pengawasan terhadap anak dan keluarganya masiing-masing.
” Hal ini supaya mereka terhindar dari pengaruh buruk narkoba yang dapat merusak anak-anak dan generasi penerus bangsa,” tutupnya.(Palpos.id/**)
Baca juga : Tim Cobra Satres Narkoba Polres Belitung Ringkus Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.