OPINI

Kedudukan Cover Note Notaris Dalam Pencairan Kredit Oleh Bank

Oleh : Kurniawansyah (Pemerhati Hukum dan Kebijakan Publik)

Pangkalpinang, Journalarta.com – Dalam dunia perbankan, kedudukan jabatan seorang Notaris dan PPAT sangat dibutuhkan dalam proses pencairan kredit kepada nasabah, karena Notaris diberikan kewenangan secara atributif oleh negara untuk melaksanakan dalam pembuatan akta otentik sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.

Dalam tulisan ini, saya akan membahas definisi dan kedudukan cover note Notaris dalam perspektif hukum terhadap kewenangan dari Notaris itu sendiri. Cover note Notaris merupakan surat keterangan yang menyatakan tentang suatu keadaan yang berdasarkan perjanjian tertentu, misalnya perjanjian kredit, dimana sertifikat tanah milik debitur dikuasai oleh Notaris dalam rangka proses balik nama, apabila Bank setuju, maka dapat dibuatkan Nota Keterangan atau lebih dikenal dengan Cover Note oleh Notaris mengenai hal tersebut.

Cover note adalah surat keterangan yang diberikan oleh Notaris kepada pihak Bank yang berisi keterangan bahwa pada tanggal tertentu telah dilaksanakan penanda tanganan Akta Perjanjian Kredit dan Akta Pemberian Jaminan antara pihak Debitur dan pihak Bank, serta keterangan lainnya.

Cover Note hanya menjadi pegangan sementara bagi bank hingga diserahkannya seluruh akta dan jaminan yang telah didaftarkan melalui jasa Notaris/PPAT.

Cover Note pada umumnya berisi keterangan Notaris antara lain mengenai :
a. penyebutan identitas Notaris/PPAT dan wilayah kerjanya;
b. keterangan mengenai jenis, tanggal dan nomor akta yang dibuat;
c. keterangan mengenai pengurusan akta, sertifikat, balik nama atau lain sejenisnya yang masih dalam proses;
d. keterangan mengenai jangka waktu penyelesaian proses;
e. keterangan mengenai pihak yang berhak menerima apabila proses telah selesai dilakukan;
f. tempat dan tanggal pembuatan Cover Note, tanda tangan dan stempel Notaris.

Tidak ada satu pasal pun baik dalam Undang-Undang Nomor 30 Th 2004 jo UU no 2 Th 2014 tentang Jabatan Notaris maupun dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah yang dapat ditafsirkan sebagai kewenangan notaris atau PPAT untuk mengeluarkan surat keterangan yang disebut sebagai Cover Note.

Cover note Notaris bukanlah produk hukum Notaris sehingga tidak memiliki kekuatan hukum sebagai ambtelijke acte, yang  tidak memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna, melainkan hanya memiliki kekuatan pembuktian sebagai petunjuk ke arah pembuktian atau dapat dipakai sebagai alat bukti tambahan, dan sepenuhnya tergantung kepada penilaian hakim sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1881 ayat (2) KUHPerdata.

Terkadang masih sulit menyamakan persepsi hukum antara aparat penegak hukum yang mana hanya melihat pada sisi materiil suatu perbuatan sedangkan dalam menjalankan kewenangannya sebagai seorang Notaris hanya melihat pada sisi formil saja.

Hal ini akan berbeda ketika unsur actus reus selaras atau berbanding lurus dengan unsur mens rea seorang Notaris dalam melaksanakan kewenangannya tersebut. Artinya onrechtmatigheid dari seorang Notaris harus dibuktikan unsur kesengajaannya sehingga sempurnalah perbuatan tersebut untuk dapat dijerat dengan ancaman hukuman.

Lalu, bagaimana ketika bank mencairkan kredit kepada nasabah yang hanya didasarkan pada cover note yang dibuatkan oleh seorang Notaris yang pada akhirnya menimbulkan permasalahan hukum dikemudian hari?.

Sebagaimana yang telah diuraikan di atas, terhadap hal tersebut mesti dilakukan pengkajian dan pemahaman hukum secara  komprehensif, tidak bisa ditelaah dan dipahami secara parsial karena akan mengakibatkan kekacauan di dunia hukum, terlebih pada tataran dunia  penegak hukum dalam melakukan penerapan hukum.

Di dalam ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, mengatur bahwa bank dalam menyalurkan kredit wajib mempunyai keyakinan terhadap debitur untuk melunasi hutangnya.

Pada  asasnya, bank dalam kegiatan menyalurkan kredit, tidak diwajibkan untuk menyertakan agunan sebagai syarat yang harus ada (lihat definisi Agunan dalam ketentuan pasal 1 angka ke-23 Undang-Undang tentang Perbankan), akan tetapi cukup dengan “keyakinan” dari bank terhadap debitur, untuk melunasi semua hutang-hutangnya apalagi yang hanya didasarkan dengan cover note yang dibuat oleh seorang Notaris.

Bank hendaknya jangan berlindung dengan cover note Notaris, untuk melakukan pembenaran dalam pencairan kredit kepada para debiturnya. Apalagi menjadikan cover note Notaris sebagai “kambing hitam” ketika terjadi permasalahan hukum terkait pencairan kredit kepada para debitur.


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts