Lembaga RLH menanti taring dinas terkait untuk menindaktegas terhadap pelaku
TANJABTIM, Journalarta.com – Tak main-main, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau(RLH) Resmi melaporkan dugaan tindak pidana penyerobotan Hutan Lindung Gambut londrang(HLG Londrang) yang berada di Kelurahan Teluk Dawan, kecamatan Sabak Barat.
Rajali, Wakil Ketua Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau mengungkapkan, pihaknya sangat serius terkait temuan dugaan tindak pidana penyerobotan lahan berupa perkebunan sawit yang masuk dalam kawasan Hutan lindung gambut londrang.
“Hari ini secara resmi sudah kita sampaikan laporan kita ke dinas Kehutanan Provinsi Jambi dan sekaligus kita tembuskan ke Dirjen GAKKUM KLHK dan KPH Tanjab Timur. Laporan ini bentuk keseriusan kita dalam membantu negara melawan pihak-pihak yang melakukan penyerobotan hutan lindung, apalagi ini ditanam pohon sawit yang berlangsung cukup lama,” Jelasnya, Senin(15/02/2021).
Baca juga : Lembaga RLH Soroti Tanaman Sawit ditengah Hutan HLG di Kelurahan Teluk Dawan
Rajali juga menambahkan, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau menanti taring dinas terkait untuk menindaktegas terhadap pelaku yang menyerobot Hutan Lindung Gambut, jangan ada tebang pilih dalam tindakan hukum.
“Kita tunggu ketegasan dan keberanian dinas Terkait, Baik dinas kehutanan Provinsi Jambi melalui tim GAKKUmnya maupun KPH Tanjab Timur. Kita berharap semua pelaku yang melakukan penyerobotan hutan lindung harus ditindaktegas tanpa pandang bulu, berikan contoh kepada masyarakat luas bahwa aturan itu berlaku untuk seluruh warga Negara Indonesia, tanpa ada pengecualian,” Tegasnya.(Ded)
Baca juga : Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.