News

Kapolri Tegaskan Telah Copot Jabatan Kompol Yuni Sebagai Kapolsek Astanaanyar

Tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan Narkoba

Jakarta, Journalarta.com  – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan Kompol Yuni Purwanto Kusuma Dewi telah dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Astanaanyar karena terlibat narkoba. Kapolri juga menegasikan tidak ada toleransi untuk anggota terlibat penyalahgunaan tersebut.

“Kalau terkait anggota yang melakukan pelanggaran saya kira jelas kita tidak pernah ada toleransi, kita tindak tegas,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (19/2/2021).

Baca Juga: Kapolri dan Menpora Bahas Kegiatan Kepemudaan dan Olahraga di Indonesia

Kapolri mengatakan akan ada dua sanksi yang diterapkan kepada Kompol Yuni. Salah satunya sanksi pidana. Program Polri akan memproses kasus tersebut.

“Aturannya ada, aturannya di internal dari propam juga ada, pidana juga ada,” ujarnya.

Kompol Yuni dan 11 anggota Polsek Astanaanyar terbukti terlibat narkoba. Meskipun tidak ada barang bukti narkoba, hasil tes urine Kompol Yuni positif narkoba.(Divisi Humas Polri)

Baca juga: Diduga Pakai Narkoba Kapolsek Astanaanyar dan Belasan Anak Buahnya Ditangkap


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts