News

Kasus BCA Salah Transfer Rp 51 Juta, Ardi Jadi Tersangka

BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash

Surabaya, Journalarta.com – Seorang pria bernama Ardi Pratama tak menyangka bakal ditahan di balik jeruji besi. Ia ditahan karena terlanjur memakai uang sebesar Rp 51 juta di rekeningnya yang ternyata salah transfer oleh BCA.

Kuasa hukum Ardi Pratama, R Hendrix Kurniawan, mengatakan kliennya bukan tidak mau mengganti uang yang sudah terlanjur dipakainya.

Kliennya hanya mampu mengembalikan uang yang sudah terlanjur dipakainya itu dengan cara dicicil. Sebab, Ardi Pratama disebut kesulitan ekonomi karena terdampak pandemi.

Namun demikian, kata Hendrix, upaya kliennya mengembalikan uang tersebut ditolak oleh pihak BCA. BCA menginginkan uang dikembalikan secara utuh atau cash.

Dilansir dari Tribunnews.com, Salah satu fakta terbaru yakni kronologi kasus salah transfer yang ternyata terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.

Dalam kronologi kasus salah transfer itu, kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menemukan ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindaklanjuti oleh kepolisian.

Baca juga: Kedudukan Cover Note Notaris Dalam Pencairan Kredit Oleh Bank

Sebab, ikhtikad baik Ardi untuk mengembalikan uang Rp 51 juta secara mencicil itu ditolak oleh pihak BCA.

Kasus salah transfer ini bermula ketika BCA Citraland salah transfer Rp 51 juta kepada seorang makelar mobil mewah bernama Ardi Pratama (29).

Kasus BCA Citraland salah transfer kepada warga Manukan Lor Gang I Surabaya itu terjadi pada 17 Maret 2020 lalu.

Ardi kemudian dilaporkan oleh Nur Chuzaimah selaku back office BCA KCP Citraland, Kota Surabaya.

Pihak BCA Citraland menyebut salah transfer sejumlah uang ke rekening BCA atas nama Ardi.

Padahal, BCA seharusnya melakukan transfer ke nomor rekening atas nama Philip.

Setelah salah transfer itu, Ardi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena diklaim enggan mengembalikan uang tersebut.

Kini, Ardi pun menjadi terdakwa kasus salah tranfser BCA dan sedang menjalani proses persidangan di Kejaksaan Negeri Tanjung Perak.(Tribunnews.com/red)

Baca juga: Atasi Dampak Bencana Di Indonesia, Bank Dunia Beri Pinjaman Rp 7,02 triliun

 


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts