Daerah

RLH Akan Gugat Koperasi CKB dan LPHD Kandis Dendang

Pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerusakan Ekosistem gambut tersebut.

TANJABTIM, Journalarta.com – Tak main-main, Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) benar-benar serius dalam mengawal dan menjaga Kelestarian Ekosistem gambut yang berada di Kawasan Hutan Produksi Sei Keman dan Hutan Lindung (HLG Londerang).

Pekan depan Lembaga RLH berencana akan melakukan gugatan secara perdata terhadap dua pemegang izin pengolahan hutan yaitu, Koperasi Cipta Karya Bangsa (CKB) dan Hutan Desa yang dikelola Lembaga Pengolahan Hutan Desa (LPHD) Kota Kandis Dendang.

Salah satu yang menjadi poin penting dalam wacana gugatan tersebut adalah, lembaga RLH menyebut didua kawasan pemegang izin itu telah terjadi kerusakan ekosistem gambut yang sangat memprihatinkan.

Pemegang izin harus bertanggung jawab atas kerusakan Ekosistem gambut tersebut.

“Menurut pantauan kita dilapangan dikawasan HP yang dikelola oleh Koperasi CKB dan HLG Londerang yang dikawasan pemegang izin LPHD desa Kota Kandis Dendang telah terjadi kerusakan ekosistem yang sangat parah. Mereka membangun kanal-kanal, mereka melakukan land clearing maupun land cutting. Bahkan ditengah musim panas yang kita semua siaga karhutla, mereka justru melakukan penyemprotan dilahan gambut tersebut, ini akan menjadi pemicu karhutla, karna gambut menjadi kering kerontang. Bahkan kalau kami pantau dari atas kawasan tersebut seperti kawasan perkebunan, seperti peralihan dari kawasan hutan menjadi kawasan perkebunan,” sebutnya, Jumat(25/02/2021).

Baca juga: RLH Akan Laporkan Alat Berat Dilahan Koperasi CKB dan LPHD

Sahroni juga menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan kepada pemegang Izin Pengolahan hutan yang mendapatkan izin dari kementerian LHK, tidak menjaga kelestarian ekosistem gambut yang berada dikawasan itu, padahal itu kewajiban mereka untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan dan tidak mengubah fungsi kawasan itu sendiri.

” Ini jelas menurut kami, telah terjadi penyalahgunaan izin dan negara sangat dirugikan akibat aktivitas dua pemegang izin tersebut. Mereka telah melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2019 Tentang Lingkungan Hidup, undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan hutan, Peraturan Pemerintah nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan pengolahan ekosistem gambut, Permen KLHK no 83 tahun 2016 tentang perhutanan sosial, Permen KLHK Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan sosial dan ekosistem gambut dan Keputusan MK nomor 18 Tahun 2014 tentang penegakan hukum lingkungan terpadu. Bukan berarti setelah mendapatkan izin dari kementerian lantas berbuat seenakanya diatas kawasan itu, semuanya ada aturan mainnya,” Tutupnya.(Ded)

Baca juga: Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts