Sepeda adalah salah satu barang kena pajak.
Jakarta, Journalarta.com – Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memasukkan sepeda dalam daftar harta yang wajib di isi dalam Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak. Saat melaporkan SPT, sepeda masuk dalam kode harta 041.
Di kutip dari laman resmi pajak.go.id, kategori besar harta-harta yang perlu di laporkan di dalam SPT yakni harta dalam bentuk kas dan setara kas, piutang, investasi, alat transportasi, harta bergerak lainnya, dan harta tidak bergerak.
Seperti yang di ketahui, sepeda adalah salah satu barang kena pajak. Seseorang yang membeli sepeda di toko dalam negeri akan di kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dari harga jual.
Ketentuan bea masuk sepeda atau barang impor lainnya di atur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak Atas Impor Barang Kiriman.
Baca juga: Penanganan Pandemi Selaras Dengan Upaya Pemerintah Pulihkan Ekonomi Nasional
Setiap barang impor yang bernilai US$3 atau lebih di kenakan bea masuk sebesar 7,5 persen dari harga jual. Kemudian PPN atas impor tersebut sebesar 10 persen.
Untuk sepeda yang di bawa sendiri dari luar negeri oleh pemiliknya, ketentuan di atur dalam PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Di bawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkutan.
Sementara barang pribadi penumpang dengan nilai pabean paling banyak FOB US$500 per orang untuk setiap kedatangan di berikan pembebasan bea masuk alias gratis.
Apabila nilai sepeda yang di beli lebih besar dari US$500 maka pembeli akan di pungut bea masuk sebesar 10 persen dari nilai pembelian di kurangi US$500.(red)
Baca juga: Penerimaan Pajak Capai Rp1.198,8 Triliun, Sri Mulyani Sebut 49 KKP Capai Target
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.