NEWS

Inilah Prosedur Paspampres Dalam Menjalankan Tugas

Paspampres bertugas menjaga keamanan Presiden beserta keluarga.

Journalarta.com – Pasukan Pengamanan Presiden atau Paspampres adalah satuan pelaksana di lingkungan TNI. Personil Paspampres berasal dari prajurit pilihan TNI baik AD, AL dan AU seperti Kopassus, Kostrad, Raider, Yontaifib, Denjaka, Marinir, Kopaskhas, Kopaska dan Den Bravo 90.

Setiap prajurit dipilih yang terbaik dari segi fisik, postur, mental, inteligensi dan lain lain untuk bertugas menjaga keamanan Presiden Republik Indonesia beserta keluarga.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 59/2013, keluarga Presiden yang menjadi subyek pengawalan Paspampres mulai dari istri, anak dan menantu.

Pengamanan buat seorang presiden harus sangat ketat. Risikonya sangat besar jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan. Dan yang bertanggung jawab adalah Komandan Paspampres. Tidak heran jika komandan paspampres tidak mengenal kompromi, tegas dan ketat dalam menjalankan prosedur.

Tidak hanya di Indonesia, Di negara manapun pengamanan terhadap seorang presiden memang paling ketat, di bandingkan pengamaman siapapun.

Baca juga: TNI AU dan BPPT Semai 22 Ton NaCl

Mungkin hal itu yang membuat masyarakat kadang merasa tidak nyaman ketika harus bersinggungan dengan rombongan presiden. Sebab prosedurnya memang begitu. Risikonya adalah keselamatan kepala negara dan kepala pemerintahan.

Paspampres pertama di bentuk 3 januari 1946 dengan nama operasi penyelamatan pimpinan nasional yang di kenal dengan istilah Hijrah ke Yogyakarta.

Pada tanggal 6 Juni 1962 berganti nama menjadi Resimen Tjakrabirawa. Kemudian tanggal 25 Maret 1966 bernama Satgas Pomad Para. Pada 13 Januari 1976 di beri nama Paswalpres (Pasukan Pengawal Presiden). Paswalpres kemudian di ubah menjadi Paspampres.

Paspampres di bagi dalam empat grup utama. Keempat grup itu memiliki berbagai kekuatan Detasemen.

Grup A merupakan pasukan pengamanan khusus mengawal presiden beserta keluarga dalam jarak dekat. Kemudian Grup B adalah pengamanan khusus di berikan kepada wakil presiden beserta keluarganya.

Untuk Grup C pasukan yang melakukan pengawalan terhadap tamu negara beserta keluarganya yang datang ke Indonesia. Sedangkan Grup D di tugaskan untuk mengawal presiden dan wakil presiden yang sudah tidak menjabat lagi. Meski sudah tidak menjabat lagi, mantan presiden dan wakil presiden tetap mendapatkan pengawalan dari paspamres.(red/berbagai sumber)

Baca juga: Dukung Pengamanan Presiden, TNI AL Kerahkan KRI OWA-354

 

 

 

 

 


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

Tinggalkan Komentar