Mahfud MD Angkat Bicara Soal KLB Partai Demokrat.
Jakarta, Journalarta.com – Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan pemerintah tidak bisa melarang kegiatan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat yang di gelar di Sumatera Utara, Jum,at (5/3/21) kemarin.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Pernyataan tersebut di sampaikan Mahfud MD melalui unggahan akun twitter resminya @mohamadfudmd, Sabtu (6/3/2021).
“Sesuai UU 9/98 Pemerintah tak bs melarang atau mendorong kegiatan yg mengatasnamakan kader Partai Demokrat di Deliserdang,” ungkapnya.
Menurut Mahfud MD, Saat pemerintahan Megawati Soekarno Putri tidak melarang Matori Abdul Jalil mengambil PKB dari Gus Dur. Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, tidak ada pelarangan saat PKB versi Parung dengan PKB versi Ancol. Sebab hal itu merupakan internal partai.
“Sama dgn yg menjadi sikap Pemerintahan Bu Mega pd saat Matori Abdul Jalil (2020) mengambil PKB dari Gus Dur yg kemudian Matori kalah di Pengadilan (2003) ,” tuturnya.
Baca juga: Ketum Partai Nusantara Ucapkan Selamat Kepada Gibran dan Boby
“Saat itu Bu Mega tak melarang atau pun mendorong krn scr hukum hal itu masalah internal PKB. Sama jg dgn sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tdk melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal parpol,” ungkapnya.
Dia menuturkan resiko dari pelarangan tersebut pemerintah akan di tuding cuci tangan.
“Jd sejak era Bu Mega, Pak SBY s-d Pak Jokowi ini Pemerintah tdk pernah melarang KLB atau Munaslub yg di anggap sempalan krn menghormati independensi parpol. Risikonya, Pemerintah di tuding cuci tangan. Tp kalau melarang atau mendorong bisa di tuding intervensi, memecah belah, dsb,” terangnya.
Mahfud MD menerangkan bahwa bagi pemerintah peristiwa di Deli Serdang merupakan masalah internal Partai Demokrat belum menjadi masalah hukum.
“Bg Pemerintah skrg ini peristiwa Deli Serdang merupakan mslh internal PD. Bukan (minimal belum) menjadi mslh hukum. Sebab blm ada laporan atau permintaan legalitas hukum baru kpd Pemerintah dari Partai Demokrat. Pemerintah skrng hny menangani sudut keamanan, bkn legalitas partai,” tuturnya.
Baca juga: Di Masa Pandemi Covid-19 Megawati dan SBY Serukan Kekompakan
Mahfud MD menegaskan akan menjadi masalah hukum apabila hasil KLB di daftarkan ke Kemenkum-HAM.
“Kasus KLB PD baru akan jd masalah hukum jika hsl KLB itu di daftarkan ke Kemenkum-HAM. Saat itu Pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol. Keputusan Pemerintah bs di gugat ke Pengadilan. Jd pengadilanlah pemutusnya. Dus, skrng tdk/blm ada mslh hukum di PD,” ungkapnya.(red)
Baca juga: Polri Akan Cek Izin KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.