Oknum ASN yang Di duga Korupsi Tersebut Masih Aktif di Dinas Kehutanan.
Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) terus mendorong dan membantu aparat penegak hukum dalam rangka memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan negara.
Ketua RLH Sahroni membenarkan bahwa lembaganya akan melaporkan salah satu oknum ASN yang saat ini masih aktif berdinas di Dinas Kehutanan Provinsi Jambi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Iya memang benar, bahwa pihak kami akan melaporkan salah satu oknum ASN yang berdinas di dinas Kehutanan Provinsi Jambi, yang kita duga kuat melakukan tindak pidana korupsi, insya allah hari senin atau selasa secara resmi laporannya akan kami sampaikan ke KPK,” jelasnya, saat di hubungi via telepon, Sabtu(06/03/2021).
Baca juga: RLH Akan Gugat Koperasi CKB dan LPHD Kandis Dendang
Sahroni menambahkan, untuk materi atau tindak pidana korupsi apa yang di lakukan oknum tersebut pihaknya belum bisa mengungkapkan, yang jelas ini berlangsung cukup lama. Oknum ASN ini di duga kuat melakukan tindak pidana korupsi karna memanfaatkan jabatanya untuk memperkaya diri sendiri.
“Untuk materi secara rinci tindak pidana korupsi apa yang di lakukannya kami belum bisa menjelaskannya. Nanti setelah laporan kami masuk di KPK, baru akan kita ungkap semuanya. Semuanya kami percayakan kepada penyidik KPK nantinya. Yang jelas korupsinya berlangsung cukup lama dan telah melakukan penyalahgunaan wewenang yang memperkaya diri sendiri,” pungkasnya.(Ded)
Baca juga: Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.