LPHD dan Koperasi Cipta Karya Bangsa Resmi di Laporkan Lembaga RLH ke Ditjen Gakkum.
Tanjabtim, Journalarta.com – Keseriusan Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dalam mengawal Kegiatan pemegang izin IUP Hkm Koperasi Cipta Karya Bangsa dan Pemegang izin Lembaga Pengolahan Hutan Desa (LPHD) kota Kandis Dendang, ternyata bukan hanya isapan jempol belaka. RLH resmi melaporkan dua pemegang izin di atas kepada Direktorat Jendral Gakkum KLHK, Rabu (10/3/2021).
“Kami tidak main-main dalam hal mengawal kegiatan pemegang izin IUP HKm dan LPHD kota Kandis Dendang itu. Semua dugaan pelanggaran sudah kita sampaikan dalam laporan resmi kita. Ini sebagai bukti bahwa kita serius dalam menjaga Kelestarian kawasan gambut baik di HP maupun di HLG Londerang,” ungkap Rajali Wakil Ketua RLH.
Rajali juga menegaskan pihak-pihak tersebut jangan sewenang-wenang dalam menjalankan aktivitas di kawasan HP dan HLG Londerang. Menurutnya semua ada aturan mainya, bukan bertindak semaunya.
“Mereka yang pemegang izin baik Koperasi CKB maupun LPHD jangan karna mendapatkan izin lantas bertindak seenaknya di kawasan itu, semuanya ada aturanya. Mereka harus tunduk pada aturan yang telah di keluarkan oleh Menteri LHK baik yang ada dalam Permen maupun undang-undang,” ungkapnya.
Baca juga: RLH Akan Laporkan Oknum ASN Dishut Jambi ke KPK
“Menurut kami ada beberap aturan yang di langgar yaitu Undang-undang NO 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengolahan lingkungan. Kemudian Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan kerusakan Hutan, Permen Nomor 37 Tahun 2019 tentang Perhutanan sosial pada ekosistem gambut. Dan Permen 83 Tahun 2016 tentang perhutanan sosial serta Permen nomor 16 tahun 2016 tentang pedoman penyusunan pengolahan hutan desa dan pengolahan IUPHkm. Semua aturan itu di buat untuk di laksanakan bukan untuk di langgar, negara ini punya aturan apalagi itu hutan kawasan milik negara bukan aset Koperasi maupun milik desa,” tambahnya.
Rajali melanjutkan, pihaknya terus membantu dan mengawal Direktorat Jendral Gakkum KLHK untuk menuntaskan kasus ini.
“Kasus ini akan kita kawal terus sampai tuntas, bukan hanya sangsi pencabutan izin yang kita minta. Namun oknum-oknum yang telah merusak Ekosistem gambut harus di tindak tegas, baik yang mengeluarkan izin, pemilik alat maupun pemegang izin yang menggùnakan alat berat tersebut. Karna sudah merusak ekosistem gambut, mengubah bentangan alam kawasan gambut, serta praktek jual beli lahan dengan berbagai modus. Ini persoalan sangat serius,” ungkapnya.
“Kita bukan hanya sebatas di sini saja, ini akan kita gugat juga secara perdata di pengadilan terkait kerusakan ekosistem gambut. Mereka harus bertanggung jawab,” tutupnya.(Ded)
Baca juga: RLH Resmi Laporkan Oknum ASN Dishut Prov. Jambi Ke KPK
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.