Satlantas Polres Bangka Barat Gencarkan Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong
Bangka Barat, Journalarta.com – Satlantas Polres Bangka Barat gencar berikan himbauan dan pasang spanduk berisi sosialisasi larangan penggunaan knalpot brong, Senin (15/03/2021).
Sosialisasi dan himbauan pelarangan menggunankan knalpot tersebut terpasang di lokasi strategis di wilayah Bangka Barat.
Kasat Lantas Polres Bangka Barat, Iptu R.T. A. Sianturi seizin Kapolres AKBP Fedriansah S.I.K mengatakan selain sosialisasi larangan penggunaan knalpot, pihaknya juga meminta pengendara patuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Baca juga: Sat Sabhara Polres Bangka Barat Bantu Penangkapan Narkoba
“Kami melakukan sosialisasi dan himbauan dengan cara memasang spanduk pelarangan menggunankan knalpot brong sesuai pasal 258 ayat 1 di tempat yang mudah di baca langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Sianturi mengatakan pengunaan kenalpot tersebut menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat.
“Pengunaan knalpot brong atau racing menganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat terutama ketika malam hari, selain meresahkan biasanya kerap kali digunakan oleh pembalap liar,” tuturnya.
Oleh karena itu ia meminta masyarakat segera lapor kepihaknya bila melihat balapan liar.(LD1)
Baca juga: Kapolres Bangka Barat: Tidak Ada Ampun Untuk Pengedar Narkoba
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.