Pelaku kasus penganiyaan dengan pemberatan di ancam hukuman berlapis.
Bangka Barat, Journalarta.com – Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menggelar Konferensi Pers ungkap kasus penganiyaan yang berujung tewasnya dua orang sekaligus gara-gara cemburu, Selasa (16/03/2021). Peristiwa naas tersebut terjadi di Desa Air Kuang, Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK menjelaskan peristiwa terjadi pada 14 Maret 2021. Awalnya pelaku AW (53) mendatangi rumah korban yakni Bakar (55) yang di duga selingkuhan istrinya tersebut. Saat itu Bakar sedang duduk bersandar di rumahnya.
“Sebelumnya pelaku sudah mempersiapkan diri untuk melakukan penganiayaan karena di awali dengan mempersiapkan parang yang dia bawa ke TKP. Sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia, di karenakan cemburu,” tutur kapolres Bangka Barat.
AKBP Fedriansah SIK menambahkan, AW yang saat itu dengan perasaan emosi tidak terkendali langsung menghabisi Bakar dengan parang yang di pegangnya berkali-kali hingga tewas.
“Setelah itu pelaku pergi ke rumah dan menemui istrinya yang sedang menonton televisi dan menyampaikan kepada istrinya bahwa Bakar telah meninggal, telah mati kemudian sekarang inilah giliran kamu,” sebutnya.
Baca juga: Kapolres Bangka Barat Himbau Masyarakat Jangan Takut Di Vaksin
Kapolres Bangka Barat menyebutkan sang istri yakni Umiati (51) langsung di habisinya hingga meninggal dunia. Sementara itu anak mereka, Uci Febrianti (21) yang coba menghalangi ikut terkena tebasan parang hingga luka berat di tangan.
“Jadi kejadiannya memang cukup singkat dan di amankan pelaku memang belum sampai satu jam ya. Kejadian jam satu tiga puluh, kemudian pelaku di amankan jam dua tiga puluh,” ucap Kapolres Bangka Barat.
Kapolres Bangka Barat menerangkan barang bukti yang ikut di amankan berupa sebilah parang dan pakaian-pakaian korban. Pelaku di kenakan dua LP yaitu pertama pelaku menghabisi nyawa Bakar (55). Kemudia LP atas nama Istri dan Anak sehingga di kenakan kekerasan dalam rumah tangga.
“Karena korban merupakan istri dan anak dari pelaku untuk ancaman ini di atas 20 tahun. Ancaman maksimalnya untuk LP yang pertama karena dari awal karena perbuatan ada persiapan jadi dapat di kategorikan ini pembunuhan berencana 340 pasalnya,” kata Kapolres Bangka Barat.
Kapolres menyebutkan LP yang kedua dapat di gandeng dengan pasal pembunuhan namun saat ini di ancam dengan pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 UU nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT yaitu ancamannya 15 tahun penjara.(LD1)
Baca juga: Satreskrim Polres Bangka Barat Ringkus Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.