Tambang Ilegal Galian C Tersebut Di Duga Tidak Mengantongi Izin.
Tanjabtim, Journalarta.com – Persoalan Tambang Ilegal (Ilegal Mining) di bidang Galian C jenis Tanah Urug di Kecamatan Sabak Barat tak pernah habis-habisnya. Para pelaku galian C ilegal terus melancarkan aksinya.
Namun sangat di sayangkan dari hasil Penelusuran Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) di lapangan, PT. EWF (Erasakti Wira Forestama) ikut menikmati dalam pusaran bisnis galian C yang di duga ilegal tersebut.
“Hasil penelusuran kita, kita menemukan galian C ilegal alias yang tidak mengantongi izin. Itu di akui pemiliknya yang bernama Edison saat kami konfirmasi lewat sambungan telepon. Setelah kami telusuri lebih lanjut, ternyata dari bisnis ilegal ini perusahaan EWF ikut terlibat karna membeli Tanah urug hasil aktivitas itu. Kami dari lembaga akan membuat laporan Resmi untuk melaporkan pelaku galian C yang ilegal dan perusahaan yang menampung hasilnya,” jelas Ketua Lembaga RLH Sahroni.
Baca juga: Lembaga RLH Desak Pemkab Tanjabtim Batalkan Pembangunan Ram Milik PT. EWF
Sahroni menambahkan, para pelaku tambang ilegal bisa di kenakan pidana, termasuk pihak yang menerima hasil.
“Menurut Pasal 158 Undang- Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara di sebutkan “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP,IPR atau IUPK sebagaimana di maksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 18, Pasal 67 ayat (I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) di pidana dengan pidana penjara”. Sementara bagi perorangan maupun perusahaan yang menerima dari hasil kegiatan ilegal tersebut sama dengan penadah barang ilegal, bisa di pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” tuturnya.
“Siapapun orangnya atau perusahaannya harus tindaktegas, ini negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum di negeri ini,” tutupnya.(Ded)
Baca juga: Bantu Kapolri, RLH Siapkan Data Bongkar Mafia Tanah di Tanjabtim
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.