Cynthiara Alona Di Tetapkan Sebagai Tersangka.
Jakarta, Journalarta.com – Polda Metro Jaya menetapkan pemilik Hotel Alona, Cynthiara Alona sebagai tersangka pasca hotel di Kreo, Larangan, Kota Tangerang yang di gerebek pada Selasa (16/3/2021) malam.
Hotel Alona, di duga di pergunakan untuk tempat prostitusi online. Hal tersebut di ungkapkan kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Drs Yusri Yunus.
Ia mengatakan, penangkapan bintang film tersebut merupakan kelanjutan pengerebekan Hotel Alona, Selasa (16/03/2021) lalu.
“Benar inisial (CA) sebagai pemilik tempat yang di duga di gunakan prostitusi online. Hotelnya namanya Alona,” katanya.
Baca juga: Polda Jabar Tetapkan 3 Tersangka Mucikari dalam Kasus Prostitusi Artis TA
Ia menyebutkan, Cynthiara Alona di amankan pada Kamis (18/03/2021) pagi dan masih dalam pemeriksaan polisi.
Saat di konfirmasi, Kabid Humas Polda Metro Jaya memastikan Cynthiara Alona hingga saat ini tengah di tahan di Polda Metro Jaya dan sudah di tetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, kasus ini memunculkan pertanyaan lain soal persetujuan Cynthiara menjadikan hotel miliknya jadi tempat prostitusi.(red)
Baca juga: Terlibat Prostitusi Online, Artis TA Di amankan Polisi
Sumber : Humas Polda Metro Jaya
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.