DAERAH

Operasi Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Barat Ungkap 4 Kasus Narkoba

Operasi Antik Menumbing 2021 Polres Bangka Barat Ungkap 4 Kasus Narkoba.

Bangka Barat, Journalarta.com – Kasat Narkoba Iptu Umar Dani dan Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah SIK, melakukan konfrensi pers Operasi Antik Menumbing 2021 di depan kantor Sat Reskrim Narkoba.

Kasat Narkoba Iptu Umar Dani menjelaskan selama 12 hari pelaksanaan terhitung dari tanggal 1-12 Maret 2021, Satres Narkoba Polres Bangka Barat selama operasi Antik berhasil mengungkap sebanyak 4 kasus.

Adapun kasus tersebut dengan rincian Tkp Kec. Muntok 1 (satu) kasus, Kec. Parittiga 1 (satu) dan Kec. Tempilang 2 (dua). Barang bukti yang di duga narkotika jenis shabu sebanyak 8 (delapan) paket dengan berat bruto 15,16 gram. Jumlah tersangka sebanyak 4 (empat) orang dengan jenis kelamin laki-laki.

“FT, 18 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Kp. Mentok Asin Kel. Tanjung, Kec. Mentok, Kab. Bangka Barat. RF, 30 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Jl. Raya PKP-Muntok Km 47 Desa Tiang Tarah, Kec. Bakam, Kab. Bangka Barat. RW, 37 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Islam, Dsn. Dam III Desa Sinar Surya, Kec. Tempilang, Kab. Bangka Barat. HS, 53 Tahun, laki-laki, Buruh Harian, Budha, Dsn. Sungai Tanggok, Desa Sekar Biru, Kec. Parittiga, Kab. Bangka Barat,” Ujar Kasat Narkoba.

Baca juga: Sat Sabhara Polres Bangka Barat Bantu Penangkapan Narkoba

Barang bukti yang berhasil di amankan dengan total keseluruhan berat bruto 15,16 gram. 8 (delapan) plastic klip bening ukuran besar yang berisi butiran kristal putih di duga narkotika jenis shabu. 2 (dua) plastic klip bening kosong ukuran sedang. 1 bungkus kotak rokok merk DJITOE BOLD yang sudah kosong.

1 buah Handphone Nokia warna hitam, 1 Hp L52X, Satu Handphone merk Vivo. 1 unit  Motor Yamaha Jupiter MX King warna Silver tanpa Nopol, Satu Motor Honda Scoopy warna Putih Coklat, Satu Motor Merk HONDA SCOOPY warna Abu-abu. 1 lembar tisu warna putih dan sepeda motor Honda Vario warna.

Adapun pasal yang di terapkan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di ancam dengan pidana minimal 4 (empat) tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Di ancam dengan pidana minimal 6 (enam) tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(LD1)

Baca juga: AKP Umar Dani: Mengamankan Tersangka Kasus Narkoba Bukan Penangkapan

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,039

Beri Komentar Anda