News

Marak Penawaran Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat

Penawaran Prostitusi Online Melalui Aplikasi MiChat.

Jakarta, Journalarta.com – Di tahannya artis Cynthiara Alona dalam prostitusi online, membuka babak baru pihak kepolisian untuk menelusuri lebih lanjut kasus tersebut.

Di ketahui, media sosial MiChat menjadi objek utama Alona dalam menawarkan anak-anak di bawah umur kepada pria hidung belang.

“Pada saat penggerebekan yang kita lakukan 16 Maret lalu, itu 30 kamar hotel milik CCA penuh dengan anak-anak dan ada orang dewasa pula. Pengakuannya, dia menawarkan anak-anak ini melalui aplikasi MiChat sejak 3 bulan lalu,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (19/3/2021) kemarin.

Yusri menjelaskan, untuk mengelabui petugas dan menghilangkan jejak, para hidung belang yang memesan anak di bawah umur untuk prostitusi online di bebaskan dari aturan pemberian kartu identitas ketika akan menginap di hotel tersebut.

“Jadi setelah dia menawarkan melalui aplikasi MiChat itu, pria hidung belang ini datang ke hotel, tapi tanpa di mintai identitas (KTP) oleh pengelola. Nah, ini yang menyulitkan petugas karena hilang semua identitas dan jejaknya,” sambung Yusri.

Baca juga: Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Apartemen Green Pramuka Cempaka Putih

“Tapi, yang namanya jejak digital ini kan ngak akan hilang sampai kapanpun ya. Tentunya masih kita dalami juga akun-akunnya termasuk dengan chatnya. Kita akan terus kejar mucikari dan pria hidung belang yang terlibat dalam prostitusi online ini,” jelasnya.

Terkait dengan maraknya penawaran melalui aplikasi MiChat ini, Yusri menegaskan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk memblokir aplikasi tersebut.

“Dengan situasi 4.0 di mana semuanya di permudah dengan media sosial termasuk dengan penawaran prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Kami telah berkoordinasi dengan Kominfo untuk men-take down aplikasi MiChat. Karena teknisnya mereka ini kucing-kucingan untuk mengelabui petugas (dengan mengganti atau menghapus akun). Tapi, kami juga memanfaatkan virtual police untuk mengecek kasus seperti ini,” tutup Yusri.(red)

Baca juga: Jadikan Hotel Tempat Prostitusi Online, Artis Cynthiara Alona Ditetapkan Tersangka

Sumber: Humas Polda Metro Jaya


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts