News

Kapolri Larang Media Tayangkan Tindakan Kekerasan Yang Dilakukan Polisi

Kapolri Larang Media Tayangkan Tindakan Kekerasan Yang di Lakukan Anggota Polri.

Jakarta, Journalarta.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melarang media untuk menayangkan tindakan kekerasan yang di lakukan anggota Polri. Perintah tersebut tertuang melalui Surat Telegram (ST).

“Pertimbangannya agar kinerja Polri di kewilayahan semakin baik,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono, Selasa (6/3/2021).

Surat Telegram tentang pelaksanaan peliputan yang bermuatan kekerasan dan/atau kejahatan itu bernomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 yang di tandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri pada 5 April 2021 dan di tujukan kepada para Kapolda serta Kabid Humas.

Di dalam telegram itu, terdapat beberapa poin yang harus di patuhi para pengemban fungsi Humas Polri. Salah satunya adalah media di larang menyiarkan tindakan kepolisian yang arogan dan berbau kekerasan.

“Media di larang menyiarkan upaya/tindakan kepolisian yang menampilkan arogansi dan kekerasan. Di imbau untuk menayangkan kegiatan kepolisian yang tegas namun humanis,” demikian bunyi poin pertama ST itu.

Baca juga: Bantu Kapolri, RLH Siapkan Data Bongkar Mafia Tanah di Tanjabtim

Kemudian, Humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana. Rekonstruksi yang di lakukan kepolisian juga tidak boleh ditayangkan secara terperinci.

Selanjutnya, reka ulang juga dilarang walaupun bersumber dari pejabat Polri. Terutama apabila reka ulang itu tentang kejahatan seksual.

“Tidak memberitakan secara terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan. Tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual,” sambungnya.

Lebih lanjut, gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya serta orang yang di duga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya harus di samarkan. Wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga yang masih di bawah umur juga harus di samarkan.

“Tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku,” bunyi poin lainnya.

“Tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang,” bunyi poin kesembilan.

Sementara itu, Polri juga di larang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

“Tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak,” bunyi telegram itu.

Baca juga: Kapolri Minta Masyarakat Tak Panik Pasca-Bom Bunuh Diri di Makassar

Sumber : Divisi Humas Polri


Eksplorasi konten lain dari Journalarta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Related Posts