Komunitas Cinta Hijau Pesisir Indonesia Mewujudkan Kelestarian Lingkungan Daerah Pesisir.
Tanjabtim, Journalarta.com – Keberadaan Lembaga Lingkungan kembali berdiri di Kabupaten Tanjab Timur, yang bernama Komunitas Cinta Hijau Pesisir Indonesia (KCHPI) dengan nomor SK Kemenkumham: AHU-0002905.AH.01.07. TAHUN 2021.
Kehadiran KCHPI di harapkan memberikan warna baru bagi Kabupaten Tanjab Timur dalam mewujudkan Kelestarian Lingkungan terutama daerah pesisir.
Direktur Eksekutif KCHPI, Arie Suryanto menjelaskan, lembaganya akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat terhadap persoalan di wilayah pesisir terutama menyoroti masalah abrasi pantai dan persoalan sampah.
“Alhamdulillah lembaga kami Komunitas Cinta Hijau Pesisir Indonesia telah resmi berdiri. Kehadiran lembaga ini akan memberikan kontribusi bagi kelestarian lingkungan terutama wilayah pesisir. Lembaga kami juga akan memberikan masukan kepada pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam melakukan pengolahan di wilayah pesisir terutama persoalan abrasi pantai dan sampah yang ada di wilayah pesisir,” jelasnya.
Baca juga: Lembaga RLH Resmi Laporkan PT EWF ke Polres Tanjabtim
Arie Suryanto juga menambahkan pihaknya juga mendukung dan mendorong pengembangan eko wisata hutan bakau mengingat 191 Km panjang garis pantai Tanjab Timur sangat potensi sekali untuk di kembangkan sebagai wisata bahari.
Di samping itu KCHPI akan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lingkungan yang ada di provinsi Jambi dan khususnya di Kabupaten Tanjab Timur, salah satunya dengan Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) dalam hal pelanggaran lingkungan.
“Lembaga kami tengah mempersiapkan beberapa project terkait pengembangan ekowisata yang sangat potensial di kembangkan di Kabupaten Tanjab Timur. Mengingat Garis pantai Tanjab Timur dengan panjang 191 Km, tentu ini sangat potensial kita kembangkan. Selain itu pihaknya akan membangun komunikasi dan sinergisitas dengan Lembaga lingkungan yang ada di Provinsi Jambi maupun di Kabupaten Tanjab Timur, terutama dengan Lembaga RLH, dalam hal pendampingan pelanggaran hukum di bidang lingkungan,” ujarnya.
Sementara untuk program jangka pendek, Arie Suryanto menerangkan bahwa KCHPI akan melakukan pendampingan dan edukasi kepada masyarakat tentang perlunya menjaga ekosistem yang ada di wilayah pesisir. Sehingga di pandang perlu di lakukannya usulan pusat informasi dan edukasi mangrove yang akan bekerjasama dengan balai konservasi Sumber daya Alam (BKSDA) Jambi.
“Sementara untuk masalah hukum KCHPI akan berkolaborasi dengan lembaga-lembaga lokal dalam melakukan pengawasan terhadap tindak kejahatan lingkungan di wilayah pesisir yang akan bekerja sama dengan KPK, Mabes Polri dan Kejaksaan agung. Intinya adalah, kami hadir karna kami punya komitmen dalam menyelamatkan lingkungan hidup di wilayah pesisir yang akan di wariskan kepada anak cucu kita kedepannya”, tutupnya.(Ded)
Baca juga: RLH Surati DPRD Tanjabtim, Desak Bentuk Pansus Terkait Loading Ramp
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.