Wartawan Bawa Nama Wartawan Korps Adhyaksa, Justru Mendapatkan Tanggapan Seperti Ini.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Wartawan atau seorang Pewarta dalam melaksanakan tugasnya di lindungi Undang-undangan Pers Nomor 40 Tahun 1999, namun juga harus berpegang kepada kode etik jurnalistik. Tujuannya adalah agar seorang Pewarta bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya, yaitu mencari dan menyajikan informasi.
Kendati seorang wartawan/pewarta di lapisi dengan UU Nomor 40 Tahun 1999, namun sekali lagi di tegaskan selalu mengedepankan kode etik Jurnalistik (KEJ) saat melakukan tugasnya dan bisa melihat atau memilah mana narasumber yang layak dan berkompeten sehingga informasi yang di sajikan dapat di pertanggungjawabkan dan tidak terkesan mengiringi opini publik sehingga pemberitaan tersebut tidak di anggap berimbang, dan sudah tentu merugikan subjek maupun objek yang di beritakan.
Hal tersebut yang di ungkapkan oleh PT Bumi Aceh Citra Persada, perusahaan nasional bergerak di bidang jasa konstruksi melalui Anto Riwanto selaku Site Manager saat menggelar konferensi pers di salah satu kedai Kopi di sudut Kota Pangkalpinang, Selasa (06/04/2021) sore .
Kepada Pers Babel, Anto menyampaikan klarifikasi terkait pemberitaan proyek Pembangunan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Koba Bangka Tengah, seperti yang di lansir di berbagai media online yakni Forum keadilan Babel.com, Warta.co.id dan BabelTerkini.com. Di sesalkan oleh pihak perusahaan bahwa pemberitaan yang di sajikan terkesan tidak berimbang menggiringi opini publik yang kurang baik dan merugikan nama baik perusahaan.
Baca juga: Penjualan dan Proyek Perumahan Sempat Terhenti Akibat Dampak Pandemi Covid-19
“Bahwa apa yang di sajikan dalam pemberitaan tersebut kami sangat keberatan dan cenderung menggiringi opini seolah-olah apa yang kami kerja saat ini dalam permasalahan dan perusahaan kami berkinerja kurang/tidak baik,” Kata Anto.
Bahkan di tegaskannya, bahwa tidak ada staff/karyawan PT Bumi Aceh Citra Persada yang bernama Adi sebagai pengawas lapangan seperti yang di sebutkan dalam pemberitaan media online saat sejumlah wartawan/pewarta menerangkan telah bertemu dengan pengawas lapangan bernama Adi.
“Kami menganggap Adi adalah narasumber yang tidak dapat di pertanggungjawabkan dan tidak berkompeten untuk menjelaskan semua pekerjaan yang saat ini kami laksanakan. Kami pun bertanya siapa Adi yang di maksud sebagai narasumber yang mewakili perusahaan kami? Bahkan kami tidak tahu dan tidak ada hubungannya dengan nama Roland yang juga di sebutkan,” Tanya Anto.
Kemudian di lanjutkannya, “Saat ini saya ini perlu sampaikan apa yang kami kerja sudah sesuai dengan time schedule dan sesuai teknis, bahkan saat ini sudah mencapai progres 46%. Sebelumnya sempat di beritakan berakhir tanggal 12 Juni 2021 namun yang sebenarnya akhir kontrak pekerjaan kami tanggal 10 Juli 2021 dan kami pastikan pekerjaan pembangunan gedung Pengadilan Negeri Koba Bangka Tengah dapat selesai pada waktunya,” Tegas Anto.
Sekali lagi di sesalkan oleh Anto, “pemberitaan yang di informasikan dan dis ajikan oleh media online tersebut jelas tidak berimbang dan tidak dapat di pertanggung-jawabkan, karyawan kami tidak ada yang bernama Adi,” Sesal Anto.
Bahkan di ungkapkan oleh Site Manager Proyek Pembangunan PN Koba Bangka Tengah, berdasarkan keterangan security/petugas keamanan perusahaan bahwa saat sejumlah wartawan/pewarta yang berjumlah 4 orang terkesan memaksa diri untuk masuk ke dalam area proyek pembangunan tersebut dengan memanfaatkan saat kedatangan mobil Mixer atau balancing flang (Mobil Cor) dan langsung memphoto/mendokumentasikan tanpa meminta izin terdahulu kepada petugas keamanan/security, bahkan saat itu pihak petugas keamanan sudah menegur sejumlah wartawan/pewarta tersebut agar mematuhi peraturan perusahaan saat berkunjung.
Baca juga: Hakim Vonis Dua Terdakwa Kasus Dugaan Suap Fee 16 Proyek di Muara Enim TA 2019
“Padahal maksud petugas keamanan kami melarang bukan berarti menghalangi tugas wartawan/pewarta namun protap SOP kami agar pihak wartawan/pewarta saat akan mendokumentasikan dan melaksanakan tugasnya di dampingi oleh pihak perusahaan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kecelakaan kerja yang dapat menimpa siapa saja bahkan bagi wartawan/pewarta itu sendiri,” Ungkapnya.
Untuk di ketahui menurut penjelasan Anto, area proyek pekerjaan pembangunan tersebut merupakan daerah yang steril dan di wajibkan memperhatikan K3, hal ini di maksudkan agar tidak terjadi kecelakaan bagi siapa saja termasuk bagi wartawan itu sendiri.
Di beberkannya, apa yang di lakukan oleh oknum wartawan tersebut saat melakukan tugas jurnalistiknya terkesan memaksa agar dapat masuk ke dalam area proyek pekerjaan pembangunan gedung PN Koba Bangka Tengah, dan tidak mengindahkan Kode Etik Jurnalistik seorang Wartawan/Pewarta. Bahkan mengaku sebagai wartawan Forwaka Babel (Forum wartawan Kejaksaan Tinggi Babel) dengan menunjukkan ID Card untuk menakut-nakuti pekerja saat melakukan tugasnya sebagai seorang Jurnalistik.
“Menurut laporan petugas keamanan kami saat itu, wartawan tersebut sempat menunjukkan kartu keanggotaan wartawan Forwaka Babel. Untuk menyakinkan petugas keamanan kami bahwa mereka bukan wartawan kaleng-kaleng tapi resmi membawa nama institusi kejaksaan bukan membawa nama medianya masing-masing,” beber Anto.
Dengan kejadian ini, Anto berharap agar oknum wartawan/pewarta yang sempat membawa ID Card sebagai wartawan kejaksaan tinggi setempat seolah-olah apa yang mereka lakukan saat di lapangan membawa nama krops Adhyaksa. Dan barangkali kehadiran mereka melegalitimasikan atas nama Kejati Babel.
“Kami sangat menghargai dan menghormati profesi wartawan/pewarta sebagai sosial kontrol dalam mendukung pembangunan nasional maupun di daerah. Tanpa harus menunjukkan kartu anggota Forwaka pun tetap kami layani dan selalu terbuka kepada publik. Bahkan dalam mematuhi Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik terkait keberadaan kami sebagai pelaksana pekerjaan pembangunan gedung PN Koba Bangka Tengah, bahwa setiap semua progres pekerjaan sudah tersedia laporannya di papan informasi yang kami sediakan,” terangnyanya.
Di akhir konferensi pers, Anto Riwanto Site Manager proyek Pembangunan Gedung PN Koba Bangka Tengah menyampaikan maksud dan tujuan klarifikasi ini tak lain sebagai koreksi bersama dalam menclearkan suatu informasi kepada publik. Dan juga sebagai koreksi bersama dalam mendukung program pembangunan nasional.
“Kami tetap profesional dan akan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan time schedule. Terimakasih kepada kami ucapkan kepada wartawan/pewarta Babel yang memenuhi undangan Konferensi pers ini,” pungkasnya.(Pers Babel)
Baca juga: Proyek Penerangan Jalan Tahun 2019 Kelurahan Teluk Dawan Di duga Asal-Asalan
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.