DAERAH

Oknum Napi Lapas Narkotika Pangkalpinang Diperiksa Satnarkoba Polres Babar

Sat Narkoba Polres Bangka Barat Periksa Oknum Napi Kembangkan Kasus Narkoba.

Pangkalpinang, Journalarta.com – Satres Narkotika Polres Bangka Barat lakukan pemeriksaan terhadap salah satu oknum napi di Lapas Khusus Narkotika Pangkalpinang. ST di duga mengendalikan penjualan Narkoba di Bangka Barat dari dalam Lapas, Sabtu (10/4/2021).

Sebelumnya, Polres Bangka Barat berhasil meringkus kurir narkoba pada Jumat (19/3/2021) lalu. Kurir tersebut membeberkan bahwa ST di duga menjadi dalang peredaran narkoba di Bangka Barat yang di lakukannya dari balik jeruji besi.

Kasat Res Narkoba Polres Bangka Barat Iptu Umar Dani menyampaikan, pihaknya telah memeriksa oknum Napi dari Lapas Sustik Pangkalpinang yang di duga sebagai dalang pengendali peredaran narkoba.

Baca juga: Peredaran 42,3Kg Sabu dan 85Ribu Ekstasi Berhasil Di Gagalkan Tim Gabungan

“Sudah di periksa kemarin di duga tersangka yang di sana. Itu sudah kita periksa kesana,” ungkapnya.

Setelah di lakukan pemeriksaan, Iptu Umar Dani menyebutkan oknum napi tersebut tidak mau mengaku. Sementara pihak Sat Res Narkoba belum memiliki bukti lengkap untuk membuktikannya.

“Tetap bersikukuh tidak ngaku. Kita koordinasikan kemarin sama Waka lapasnya, sudah kordinasikan juga ke Kejaksaan. Harus ada tiga alat bukti untuk menjeratnya,” ucapnya.

Iptu Umar Dani menuturkan bahkan alat bukti telepon genggam yang di peroleh dari informasi kurir sebagai alat komunikasi dari dalam penjara itu tidak berhasil di temukan saat pemeriksaan.

“Belum di dapat cuma nomor HP saja, tapi pada saat di adakan pengecekan oleh lapas itu tidak ada di sana. Sejauh ini kita masih dalam proses penyelidikan,” pungkasnya. (LD1)

Baca juga: AKP Umar Dani: Mengamankan Tersangka Kasus Narkoba Bukan Penangkapan


Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

What's your reaction?

Related Posts

1 of 1,038

Beri Komentar Anda

Eksplorasi konten lain dari JournalArta

Langganan sekarang agar bisa terus membaca dan mendapatkan akses ke semua arsip.

Lanjutkan membaca