RLH Soroti Dua Koperasi Yang Mendapatkan Izin Pengolaan Kawasan.
Tanjabtim, Journalarta.com – Lembaga Restorasi Lingkungan Hijau (RLH) terus menyoroti aktivitas dua koperasi yang mendapatkan Izin Pengolaan Kawasan atau Pemegang Izin IUPHkm. Dua koperasi tersebut yakni Koperasi Serbaguna Sidodadi dan Koperasi Cipta Karya Bangsa (CKB).
Beberapa pekan yang lalu lembaga RLH telah membuat Laporan resmi kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Direktorat Jendral Penegakkan Hukum atas dugaan penyalahgunaan izin yang di lakukan Koperasi CKB tersebut.
Ketua Restorasi Lingkungan Hijau, Sahroni menjelaskan, pihaknya sangat menyayangkan dan mempertanyakan kinerja Dinas Koperasi dan UKM Tanjab Timur dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas Dua Koperasi tersebut.
“Kita mempertanyakan bagaimana kinerja dinas Koperasi Tanjab Timur dalam melakukan pembinaan maupun pengawasanya. Menurut kami Dinas Koperasi Tanjab Timur telah kecolongan dalam melakukan pengawasan atas aktivitas dua koperasi tersebut. Berdasarkan Permen Koperasi dan UKM Nomor 10 Tahun 2016 tentang pendataan koperasi Usaha kecil dan menengah. Jelas dalam pasal 20 ayat(3) berbunyi “Koperasi yang belum mempunyai sertifikat nomor induk koperasi dan QR code tidak berhak mendapat prioritas pelayanan dari pemerintah, pemerintah daerah maupun lembaga usaha yang berkepentingan dengan koperasi”,” jelasnya.
Baca juga: Lembaga RLH Resmi Laporkan PT EWF ke Polres Tanjabtim
“Sementara itu berdasarkan penelusuran kita, Koperasi CKB itu belum memiliki sertifikat. Bahkan Koperasi Sebaguna Sidodadi dugaan kita telah mati alias di hapus, tapi kok bisa mendapatkan izin Pengolaan Hutan Kawasan,” tambahnya.
Sahroni menambahkan, inilah yang menjadi pokok persoalan dari RLH. Dua koperasi itu jelas tidak sehat, bahkan hanya mendapatkan Grade D alias belum pernah melaporkan RAT dalam 3 tahun terakhir.
” Kita mempertanyakan Verifikasi di lapanganya seperti apa ini,” tuturnya.
“Ini yang menjadi pokok persoalan hari ini, terlepas Koperasi CKB dan Serbaguna Sidodadi melakukan pelanggaran dalam mengolah kawasan tersebut. Dari segi legalitas dan organisasi mereka saja lemah, bagaimana dengan manajemen yang di bawah. Apalagi mereka ini mengolah Hutan Kawasan milik negara bukan aset koperasi itu sendiri. Ini terus kita kawal dan akan kita laporkan langsung ke Kementerian Koperasi dan UKM untuk melakukan audit dua koperasi tersebut. Dugaan kita ada permainan ini. Perlahan akan kita bongkar semuanya,” Tegasnya.(Ded)
Baca juga: RLH Surati DPRD Tanjabtim, Desak Bentuk Pansus Terkait Loading Ramp
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.