Rapat Paripurna ke XIV DPRD Kota Pangkalpinang Bahas Tentang Tiga Raperda.
Pangkalpinang, Journalarta.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pangkalpinang menggelar Rapat Paripurna ke XIV masa persidangan II tahun 2021, di ruang Rapat DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (12/04/2021).
Rapat paripurna ini di pimpin oleh Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Abang Hertza dan di hadiri Wakil Walikota Pangkalpinang M.Sopian bersama beberapa Kepala OPD.
“Agenda paripurna kali ini mendengarkan tanggapan Walikota Pangkalpinang atas pandangan umum fraksi di DPRD terhadap tiga Raperda,” ucap Abang Hertza.
Baca juga: DPRD Kota Pangkalpinang Janji Panggil Kasat Pol PP
Pandangan umum fraksi telah di sampaikan pada rapat paripurna ke XII masa persidangan II DPRD kota Pangkalpinang dan ini perlu mendapatkan tanggapan dari Walikota Pangkalpinang.
Ketiga Raperda yang di sampaikan yakni Perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 1 tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Kemudian Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Pangkalpinang No. 3 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Kearsipan di lingkungan Pemkot Pangkalpinang serta Raperda Kota Pangkalpinang tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. (Fjr)
Baca juga: Aset Pemkot Dirusak, Ketua DPRD Kota Pangkalpinang Angkat Bicara
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.