Polsek Simpang Tritip Ungkap Kasus Pencurian di Desa Mayang.
Bangka Barat, Journalarta.com – Seorang pria bernama AS (22) warga perumahan sawit ledong wes Wil lambur, Desa Terentang, Kec. Kelapa, Kab. Bangka Barat berhasil di amankan petugas unit Reskrim Polsek Simpang Tritip. Pria itu di gelandang ke Mapolsek Simpang Tritip untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kapolsek Simpang Tritip IPDA Rio Pranata Taringan, S.Tr,k seizin Kapolres Bangka Barat AKBP Fedriansah, SIK menjelaskan penangkapan tersangka berawal dari laporan Edi Posko (38) warga jl. Abdul Malik perum Dehangtuan, Blok. A, No. 2 RT 04/RW 05 desa bencahlesung, Kec. Tamatan raya pekan baru. Pada hari senin tanggal 12 April 2021 sekira pukul 07.00 Wib pelapor di telpon oleh Sdr Tatok yang memberi kabar bahwa alat-alat mesin tidak yang berada dalam pondok hilang setelah itu pelapor berangkat ke lokasi tambang kolong nyamuk Desa mayang.
“Setelah korban berada di lokasi tambang tersebut langsung mengecek alat-alat mesin TI yang berada di sekitar pondok. Ternyata benar alat-alat TIyang sebelumnya korban simpan di atas pondok sudah tidak ada lagi. Serta tumpukan mesin ti yang berada di lubang sudah tidak ada lagi,” jelas Kapolsek Simpang Tritip, Rabu (14/04/2021).
Baca juga: Kapolres Bangka Barat: Tidak Ada Ampun Untuk Pengedar Narkoba
Kemudian sekira pukul 11.30 wib korban pergi ke pondok Sdr. Tatok, lalu Sdr Tato dan Sdr Alek bercerita bahwa pada hari Minggu tanggal 11 April sekira pukul 19.30 wib datang saudara AS ke pondok Tatok untuk meminjam sepeda motor. Tatok memberikan sepedah motor dan Alek yang menemani untuk mendorong sepeda motor AS yang mogok.
“Setelah itu Alek melihat as kruk, roda banting, deksel belakang dan 2 as klahar serta ada alat alat lainya. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek simpang teritip guna penyidikan lebih lanjut,” Ujar Kapolsek
“Pelaku pencurian berhasil di amankan pada hari selasa tgl 13 april 2021 sekitar pukul 01.00 Wib di pelabuhan tanjung kalian muntok, Kab. Bangka Barat. Kemudian Anggota Polsek Simpang teritip juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit body mesin Dongfeng 26 warna hitam, 1 unit pompa keong warna hitam, 1 unit roda gendang berserta as kruk, 1 unit wayer,1 unit deksel belakang. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Mapolsek Simpang teritip guna proses hukum lebih lanjut,” Tambah Kapolsek.(LD1)
Baca juga: Sat Sabhara Polres Bangka Barat Bantu Penangkapan Narkoba
Eksplorasi konten lain dari JournalArta
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.